Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Kapolri Tak Tampilkan Ferdy Sambo ke Publik usai Tersangka

Kapolri Sigit sebut Ferdy Sambo tak ditampilkan ke publik sebagai bagian dari strategi penyidikan Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Alasan Kapolri Tak Tampilkan Ferdy Sambo ke Publik usai Tersangka
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan mengapa Ferdy Sambo belum ditampilkan di publik meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya hal itu sebagai bagian dari strategi penyidikan Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

“Itu merupakan dari bagian strategi penyidikan oleh Timsus dan akan dimunculkan saat proses penyerahan berkas ke kejaksaan," kata Listyo seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).

Selain itu, Listyo juga masih enggan membeberkan mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang menurutnya akan disampaikan dalam persidangan. Meski demikian, Listyo juga membenarkan sejumlah motif yang disampaikan oleh salah seorang anggota DPR RI yang menyebut kasus ini bermula dari peristiwa di Magelang.

“Namun terkait motif ini,kami sementara sudah mendapat keterangan dari FS. Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC. Sehingga apa yang kami dapat apalagi mengenai posisinya sebagai tersangka apakah bisa berubah atau tidak. Sehingga kami bisa mendapat kebulatan mengenai hal ini," terangnya.

Saat ini, Listyo telah menerima surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo, namun belum diproses untuk menjadi pengunduran diri secara resmi.

“Suratnya sudah ada, tapi tentunya harus dihitung karena apakah itu bisa diproses atau tidak," jelasnya.

Meski belum ditampilkan ke publik, akan tetapi Ferdy Sambo sempat terlihat saat menuju ke ruang sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC 1. Namun, sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan akan dilakukan secara beriringan proses pemeriksaan sidang etik dan proses hukum di kejaksaan berjalan beriringan.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz