Menuju konten utama

Alasan Jokowi Terbitkan PP Tenaga Teknis Perdagangan Jasa

Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa pada 3 Desember 2019.

Alasan Jokowi Terbitkan PP Tenaga Teknis Perdagangan Jasa
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato usai menerima penghargaan Indonesian Mining Association (IMA) Award 2019 di Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa pada 3 Desember 2019.

Alasan Jokowi merilis PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (16/12/2019), menyebutkan bahwa pertimbangan aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut PP ini, jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.

"Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, pemberlakuan kewajiban tersebut akan ditetapkan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan), kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis tenaga teknis yang kompeten.

"Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang diwajibkan,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP ini.

Tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang jasa yang diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.

Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi.

Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi internasional.

"Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 8 ayat (2) ini.

Menurut PP ini, penyedia jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional, atau multilateral.

"Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia," bunyi pasal 9 ayat (3) PP ini.

Pengawasan dan pembinaan terhadap penyedia jasa untuk memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten, menurut PP ini, dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam PP ini, penyedia jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan tenaga teknis yang kompeten sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. Sedangkan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.

“Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dilakukan jika penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,” bunyi pasal 11 ayat (4) PP ini.

Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 5 Desember 2019.

Baca juga artikel terkait PP TENAGA TEKNIS PERDAGANGAN JAS

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Setkab.go.id
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz

Artikel Terkait