Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Putri: Terkesan Memaksakan Keinginan

Jaksa menilai paksaan dari kubu Putri Candrawathi dimaksudkan supaya terbangun persepsi dugaan pelecehan seksual.

Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Putri: Terkesan Memaksakan Keinginan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan terdakwa Putri Chandrawathi terkesan memaksakan jaksa untuk menyelami motif perkara pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda sidang replik untuk pleidoi Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pleidoi tim kuasa hukum Putri Candrawathi keliru atau tidak benar, terlihat tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai paksaan dari kubu terdakwa Putri Candrawathi dimaksudkan supaya terbangun persepsi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua alias Brigadir J memang benar terjadi.

Menurut jaksa, apabila kubu Putri Candrawathi ingin membuktikan dugaan pelecehan, seharusnya menurut jaksa, melampirkan bukti kuat selama persidangan.

“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut," kata jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat. Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan. Sayangnya hal tersebut justru tak dilakukan dalam persidangan.

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar jaksa.

JPU memutuskan untuk menolak seluruh poin pleidoi Putri Candrawathi beserta penasihat hukumnya.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz