Menuju konten utama

Alasan Jaksa Agung Belum Eksekusi Putusan PK Aset First Travel

Jaksa Agung mengaku ada tantangan karena aset yang disita minim, sementara kerugian jemaah cukup besar.

Alasan Jaksa Agung Belum Eksekusi Putusan PK Aset First Travel
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanudin memastikan Kejaksaan Agung akan secepatnya mengeksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) aset First Travel. Akan tetapi, mereka perlu waktu dan metode yang tepat untuk mengeksekusi putusan, salah satunya dengan melibatkan kurator.

Saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023), Burhanudin mengaku Kejaksaan Agung telah merekonstruksi proses pengembalian aset kepada jemaah. Ia mengaku ada tantangan karena aset yang disita minim, sementara kerugian jemaah cukup besar.

“Kan dulu putusannya bisa untuk negara, kemarin, sekarang ya kita, kita akan kembalikan kepada mereka. Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? Yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku, salah satu teknik yang mungkin dilakukan untuk mengeksekusi putusan adalah dengan melibatkan kurator. Akan tetapi ia menjamin bahwa kejaksaan berkomitmen untuk eksekusi putusan First Travel.

“Kalau kita ingin secepatnya (eksekusi) saja, tapi kemungkinan nanti dengan kurator," kata Burhanuddin.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus First Travel Andika Surrachman. Perkara PK yang ditelaah oleh Wakil Ketua MA Sunarto dan dua hakim agung menyatakan mengabulkan permohonan PK Andika.

“Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis (5/1/2023).

Sebagai catatan, pengadilan pertama hingga Kasasi menghukum Andika 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Akan tetapi, aset First Travel justru dirampas negara sehingga jemaah tidak mendapat apa pun. Putusan tersebut pun berlaku hingga Kasasi. Pada akhirnya, pihak Andika menggugat lewat PK.

Kuasa Hukum Andika, Boris Tampubolon membenarkan kabar bahwa PK mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Akan tetapi, mereka belum mengetahui isi putusan karena permohonan PK mereka ingin mengembalikan aset First Travel kepada pihak yang berhak, dalam hal ini jemaah First Travel.

“Iya infonya putusan itu kabul. Cuma kami blm dapat putusan resminya. Cuma kalau benar putusan itu mengembalikan aset first travel kepada yg berhak, maka kami apresiasi putusan itu,” kata Boris kepada Tirto, 1 Januari 2023.

Boris mengaku poin PK mereka adalah mengembalikan aset First Travel kepada jemaah. Mereka pun tidak akan terlibat dalam pembagian aset karena hanya fokus pada upaya perbaikan putusan.

“Itu kewenangan jaksa sebagai eksekutor. Tugas kami PH, hanya meluruskan putusan," kata Boris.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz