Menuju konten utama

Alasan Izin ACT Belum Dicabut, Wagub DKI: Tunggu Rekomendasi Dinsos

Wagub Riza bilang pencabutan izin ACT menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Alasan Izin ACT Belum Dicabut, Wagub DKI: Tunggu Rekomendasi Dinsos
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Ibu Kota dalam proses pencabutan. Hal itu menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Menurut Riza, secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah dicabut.

Apalagi sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.

"Sekarang sedang proses dalam kepolisian," ucapnya.

Menurut Riza, pencabutan izin dari Kemensos menjadi pertimbangan Pemprov DKI dalam menentukan izin organisasi non profit tersebut. Ia mengatakan izin di Kemensos dan Pemprov DKI berbeda.

ACT kini sedang dalam sorotan publik karena skandal penyelewengan donasi umat. Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil klarifikasi Kemensos, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. Izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN ACT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan