Menuju konten utama

Alasan Golkar Belum Beri Bantuan Hukum ke Bowo Sidik

Golkar belum memberikan pendampingan hukum bagi Bowo Sidik yang kini menjadi tersangka kasus suap. Golkar mengklaim Bowo belum meminta bantuan hukum ke partainya itu.

Alasan Golkar Belum Beri Bantuan Hukum ke Bowo Sidik
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - DPP Golkar telah memberhentikan Bowo Sidik Pangarso (BSP) dari kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan partainya juga belum memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum bagi anggota DPR RI dari komisi VI tersebut.

"Sejauh ini tidak ada permintaan dari yang bersangkutan untuk meminta bantuan hukum, kami tidak memberikan pendampingan," kata Ace melalui keterangan tertulisnya kepada tirto, pada Jumat (29/3/2019).

Ace juga menegaskan Golkar tidak terlibat dalam kasus suap, terkait kerja sama Pelayaran untuk distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia, yang menjerat Bowo.

"Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," ujar Ace.

Partai Golkar sebelumnya langsung mengambil langkah kilat setelah Bowo diketahui ditangkap oleh KPK. Golkar mengadakan konferensi pers soal pemecatan kadernya itu dari kepengurusan pada Kamis kemarin.

Padahal, posisi BSP sangat strategis. Dia mempunyai jabatan sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah 1. Bukan hanya untuk kemenangan caleg setempat, dia juga mempunyai tugas memenangkan daerah tersebut untuk partai.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menyita uang milik Bowo senilai Rp8 miliar. Uang itu diduga merupakan hasil penerimaan suap.

KPK menduga duit itu akan dipakai oleh Bowo untuk "serangan fajar" jelang pemilihan legislatif pada 17 April mendatang. Uang Rp8 miliar itu ditemukan berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang dimasukkan dalam 400-an ribu amplop dan ditempatkan dalam 84 kardus.

Uang itu diduga akan dibagikan oleh Bowo ke warga di daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Jepara, dan Kudus), tempat ia maju sebagai caleg dari Partai Golkar.

"Di tengah upaya KPK dan sejumlah partai politik untuk mewujudkan politik yang bersih dan berintegritas, hal-hal transaksional seperti ini terjadi. KPK sangat menyesalkan kejadian ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom