Menuju konten utama

Alasan Dewas KPK Beri Sanksi Ringan kepada Firli Bahuri

Dewas KPK menilai perbuatan Firli hanya berakibat pada dirinya sendiri dan tidak menghambat kinerja KPK.

Alasan Dewas KPK Beri Sanksi Ringan kepada Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa Ketua KPK Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan meski terbukti melakukan pelanggaran etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi.

"Kalau dampaknya hanya di lingkungannya saja maka hukumannya ringan, tapi bila dampaknya itu ke institusi atau lembaga maka sanksinya sedang dan kalau dampaknya ke pemerintah atau negara maka tentu dijatuhi hukuman berat," kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020), seperti dikutip Antara.

Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

"Perbuatan terperiksa menggunakan helikopter sewaan untuk perjalanan pribadi menimbulkan pandangan negatif dari berbagai kalangan di media massa sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau 'distrust' masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ungkap Albertina.

"Sedangkan secara organisasi, terperiksa tidak berpendapat merugikan karena sampai saat ini hal itu tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja," tambah Albertina.

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Apa dampaknya kepada yang bersangkutan? Kalau sudah pernah melakukan pelanggaran etik dan sudah dijatuhi sanksi maka perbuatan berikutnya akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat lagi," ungkap Albertina.

Terhadap sanksi tersebut Firli pun menerimanya.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri