Menuju konten utama

Alasan Demokrat KLB Gelar Konpers di Bekas Proyek Korupsi Hambalang

Partai Demokrat versi KLB akan menggelar konferensi pers terkait polemik dua kubu di tubuh partai itu di bekas proyek korupsi Hambalang.

Alasan Demokrat KLB Gelar Konpers di Bekas Proyek Korupsi Hambalang
Salah satu inisiator acara yang di klaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal (tengah) memberikan konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) akan menggelar konferensi pers mengenai kabar terkini terkait polemik di tubuh partai itu. Dengan tema “Kongres Luar Biasa Kembalikan Partai Demokrat yang Demokratis”, konferensi pers akan berlangsung di Hambalang Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Politikus Partai Demokrat versi KLB, Darmizal, membenarkan informasi itu. Ia bilang bahwa Hambalang memiliki sejarah yang penuh paradoks bagi Partai Demokrat di kepengurusan sebelumnya.

“Kita konferensi pers di tempat yang paling bersejarah dan penuh paradoks,” kata Darmizal saat dihubungi wartawan, Kamis (25/3/2021) pagi.

“Satu sisi katakan tidak tapi sisi lain lakukan korupsi secara berjamaah, termasuk proyek Hambalang,” tambah Darmizal.

Ia mengatakan bahwa kubu KLB akan menjadi lembaran baru bagi Partai Demokrat. “Semoga Hambalang jadi halaman berikutnya dalam penuntasan bongkar kisah sedih masa lalu tersebut,” kata dia.

Polemik antara dua kepengurusan Partai Demokrat masih terus bergulir. Sembari menunggu verifikasi dan keputusan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan nasib Partai Demokrat versi KLB, beberapa orang melakukan gugatan ke kepengurusan AHY.

Jhoni Allen Marbun—Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu KLB—menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Ia menggugat dua surat keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya ke PN Jakarta Pusat, pada 2 Maret lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni bernomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara “Perbuatan Melawan Hukum”.

Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, mengatakan bahwa kliennya juga menggugat AHY untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Kata Slamet, jika akhirnya Jhoni tetap dipecat, otomatis akan terjadi pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI. Jhoni memang masih tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Demokrat sampai 2024 mendatang.

Setelah Jhoni Allen Marbun, kader senior Partai Demokrat yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI, menggugat AHY hingga Rp55,8 miliar, kali ini gugatan serupa juga dilayangkan oleh Yulius Dagilaha, Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara yang dipecat pada 4 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri