Menuju konten utama

Alasan Demo Buruh di Jakarta Minta Kenaikan Upah 7 Sampai 10 Persen

KSPI: Kenaikan Upah Minimun Demi Genjot Daya Beli Masyarakat

Alasan Demo Buruh di Jakarta Minta Kenaikan Upah 7 Sampai 10 Persen
Ilustrasi demo Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Besaran tersebut berdasarkan survei KSPI di 10 provinsi, dan di tiap provinsi dilakukan survei pada 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum untuk menggenjot daya beli masyarakat dan buruh pasca pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik, kata Iqbal.

"Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Namun kenaikan upah minimul bisa dikecualikan untuk perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid-19. Akan tetapi harus dibuktikan dengan audit laporan kerugian keuangan perusahaan dalam 2 tahun terakhir.

Hari ini ribuan buruh melakukam aksi di 20 provinsi dan melibatkan 1000 pabrik. Mereka menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen-10persen, berlakukan UMSK 2022, cabut omnibus law, dan PKB tanpa omnibus law.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tukasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari