Menuju konten utama

Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas

Bawaslu berkesimpulan saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, karena itu tindakan Zulhas tidak dikualifikasikan sebagai bentuk kampanye.

Alasan Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kampanye Zulhas
Zulkifli Hasan Ke Pasar Kosambi. Foto/Dok. Humas PAN

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan bahwa laporan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang diduga melakukan kampanye saat membagikan minyak goreng kepada masyarakat tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa 19 Juli 2022, kemudian Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

"Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, dalam rilis tertulis pada Rabu (21/7/2022).

"Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," sambungnya.

Dirinya menambahkan bila merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu Tahun 2024.

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," jelasnya.

Selain itu, pihak Bawaslu juga menegaskan salah satu pertimbangan menolak laporan pelapor adalah Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

Dirinya menegaskan bahwa di bagian keempat beleid itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tegasnya.

Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Namun terdapat pengecualian fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," pungkas Puadi.

Baca juga artikel terkait MENDAG ZULKIFLI HASAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky