Menuju konten utama

Alasan Aburizal Bakrie dan Prajogo Pangestu Ikut Tax Amnesty

Sejumlah pengusaha kelas kakap seperti Aburizal Bakrie dan Prajogo Pangestudilaporkan tengah mengurus surat pernyataan harta (SPH) sebagai bagian dari program tax amnesty ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016). Mereka beralasan sudah seharusnya warga negara yang baik ikut amnesti pajak.

Alasan Aburizal Bakrie dan Prajogo Pangestu Ikut Tax Amnesty
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaksel I Sakli Anggoro (kedua kiri) berbincang dengan pengusaha nasional Poo Tjie Gwan alias Murdaya Widyawimarta Poo (kedua kanan), bersama Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita (kanan) dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama (kiri) seusai menyampaikan Surat Pengakuan Harta dan mendapatkan jaminan amnesti dari DJP, di Jakarta, Senin (19/9). Murdaya Poo merupakan pemilik PT Central Cipta Murdaya (Berca Group), yakni grup usaha yang bergerak pada berbagai sektor, mulai dari kelistrikan, perdagangan, properti, infrastruktur, manufaktur, agrobisnis, permesinan, teknologi informasi, dan kehutanan, dan tercatat sebagai orang terkaya ke-13 di Indonesia tahun 2015 menurut Majalah Forbes. ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma/ama/16

tirto.id - Sejumlah pengusaha kelas kakap seperti Aburizal Bakrie dan Prajogo Pangestudilaporkan tengah mengurus surat pernyataan harta (SPH) sebagai bagian dari program tax amnesty ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016). Mereka beralasan sudah seharusnya warga negara yang baik ikut amnesti pajak.

Pemilik Bakrie Group itu mengakui pihaknya mengikuti amnesti pajak atas nama pribadi. Selain itu ia menyatakan harta miliknya lebih banyak berada di dalam negeri.

"Amnesti pajak dipakai bukan hanya untuk uang tebusan, tetapi basis pajak ke depan. Sebagai warga negara yang baik, kita harus dukung ini dan beri contoh ke yang lain yang belum ikut amnesti pajak, daripada susah ke depan," kata Aburizal.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu juga mengharapkan dana yang terkumpul melalui tax amnesty dapat disalurkan ke pembangunan sektor-sektor terpenting.

"Saya yakin amnesti pajak ini mengubur dalam-dalam yang lama. Semoga pajak ke depan juga lebih banyak," tukas anggota Golkar itu.

Sementara itu Prajogo Pangestu direncanakan akan melaporkan harta kekayaannya pada Jumat mendatang. Ia beralasan tax amnesty memberikan rasa aman dan nyaman.

"Tidak ada alasan untuk tidak mengungkapkan semua harta-harta," ucapnya.

Pendiri grup bisnis Barito Pacific itu akan melaporkan harta kekayaannya yang berada di dalam dan luar negeri. Kekayaan Prajogo mencapai 570 juta dolar AS menurut catatan Forbes pada 2015 silam. Dengan kekayaan sebesar itu Prajogo menempati peringkat ke-48 orang terkaya di Indonesia.

Dampak Tax Amnesty Terhadap Penguatan Rupiah

Sentimen uang tebusan dari tax amnesty dari para pengusaha dikabarkan berdampak terhadap penguatan rupiah. Pada Kamis (29/9/2016) pagi nilai tukar rupiah antarbank di Jakarta menguat menjadi Rp12.945 dibandingkan posisi sebelumnya Rp12.949 per dolar AS.

Ekonom Samuel Sekuritas Rangga Cipta menyampaikan program tax amnesty menjadi salah satu faktor terkuat untuk menjaga optimisme pasar keuangan domestik.

"Sentimen positif masih bertahan sehingga menjaga rupiah bergerak di bawah Rp13.000 per dolar AS," katanya.

Samuel menerangkan, di sisi lain rupiah juga dikuatkan dengan kesepakatan anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) untuk melakukan pemangkasan produksi minyak.

"Kondisi itu sudah cukup mendorong penguatan harga minyak mentah dan mempengaruhi mata uang komoditas, seperti rupiah," katanya.

Dengan kondisi seperti itu, Samuel, memproyeksikan dolar AS akan cenderung melemah di kawasan Asia sehingga membuka potensi bagi rupiah untuk bergerak menguat pada Kamis.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH