Menuju konten utama

Alasan 11 Tokoh Antikorupsi akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

Salah satu bentuk dukungan 11 tokoh adalah mengajak KPK untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Alasan 11 Tokoh Antikorupsi akan Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas (tengah), dan mantan anggota pansel KPK Betti Alisjahbana (kiri) bersiap memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan tertutup antara penggiat antikorupsi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp;

tirto.id - Sejumlah tokoh antikorupsi mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan di tengah isu pelemahan KPK melalui terbitnya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar yang turut serta dalam 11 tokoh yang hadir di KPK mengatakan, salah satu bentuk dukungannya ialah dengan mengajak KPK untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena itu kami di sini mendukung KPK, bahwa satu-satunya jalan yang terbuka untuk kami adalah mengajukan JR," ujar Ficar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ficar mendatangi KPK bersama Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty N. Rooseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Anton Doni, Ismid Hadad, M. Jasin, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Betti Alisjahbana, dan Kurnia Ramadhana.

Sebab, kata Ficar, undang-undang KPK terbaru bisa melemahkan institusi antirasuah tersebut. Fungsi penindakan yang selama ini dilakukan KPK akan lemah, sebagai gantinya akan menjadi pencegahan.

"Enggak cukup KPK hanya pencegahan. Karena sejarah pembentukannya, KPK adalah respons dari lemahnya penegakan hukum penindakan. Itu harus dicatat," ujar dia.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menambahkan, akan ada dua cara yang kemungkinan ditempuh timnya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yaitu: uji formil atau pasal per pasal.

"Kalau [UU 19/2019] dibatalkan semuanya itu dasarnya harus uji formil. Nah, uji formil itu, selama ini belum pernah ada yang mau dipenuhi MK. Kalau uji materiilnya tidak kuat,” ujar Bivitri pada kesempatan yang sama.

Namun, Bivitri dan yang lain masih belum bisa memastikan kapan akan mengajukan JR tersebut.

"Belum tahu saya. Tergantung kesiapan tim hukum," ujar Bivitri.

Baca juga artikel terkait UU KPK BARU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz