Menuju konten utama

Al Khaththath Harap Polisi Hentikan Kasus Dugaan Makar di Aksi 313

Al Khaththath berharap Polda Metro mau menghentikan kasusnya seperti Polda Jabar menghentikan kasus Rizieq.

Al Khaththath Harap Polisi Hentikan Kasus Dugaan Makar di Aksi 313
Muhammad al Khaththath. Foto/Antaranews

tirto.id - Sekretaris Jenderal GNPF Ulama Muhammad Al Khaththath berharap Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan makar yang menjerat dirinya terkait demonstrasi pada 31 Maret 2017 atau Aksi 313

Ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Al Khaththath berharap Polda Metro mau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasusnya, seperti Polda Jawa Barat (Jabar) memberhentikan kasus Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shibab di kasus dugaan penodaan lambang negara.

"Saya masih dalam proses itu, saya Insyaallah dihentikan juga" ucap Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Dirinya yakin polisi akan menerbitkan SP3 karena barang bukti yang menjerat dirinya dalam dugaan makar tidak kuat. Pasalnya, barang bukti berupa uang Rp18 juta bukan untuk kegiatan makar tetapi untuk makan para peserta Aksi 313.

"Kan uang makan bukan uang makar, kalau makar kan enggak cukup dong kalau 18 juta, bisa makar apa? kalau uang makan, kan cukup itu untuk demonstran, yang mungkin apa, kelaparan kan perlu kita bantu," ucapnya.

Ia juga berharap kasus yang menimpanya bisa segera selesai karena pertemuan Tim 11 Ulama Alumni 212 yang terdiri dari GNPF Ulama dan FPI dengan Presiden Joko Widodo pada 22 April 2018 juga menyinggung agar kasus dugaan makar yang menjeratnya bisa dihentikan penyelidikannya.

"Yang pasti bahwa kemarin saya minta ke Pak Jokowi, termasuk barang-barang bukti saya kan belum dikembalikan, tapi ini sedang proses," ungkap dia.

Al Khaththath adalah tersangka dugaan makar pada demonstrasi 31 Maret 2017 alias aksi 313. Dia ditetapkan bersama empat tersangka lainnya yaitu Zainudin Arsyad Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari sebelum aksi unjuk rasa.

Al Khaththath sendiri sempat mendekam di penjara sebelum akhirnya pada 12 Juli 2017 penahannya ditangguhkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto