Menuju konten utama

Akun FPI Disuspend Twitter, Pengacara: Banyak yang Report

Akun FPI dianggap melanggar aturan penggunaan Twitter. Menurut pengacara FPI, penangguhan terhadi karena banyak yang melaporkan akun tersebut.

Akun FPI Disuspend Twitter, Pengacara: Banyak yang Report
Twitter DPPFPI Ditangguhkan. foto/Twitter.com

tirto.id - Twitter melakukan suspend atau menangguhkan akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPPFPI_ID. Pada pukul 13.00, akun tersebut tak bisa diakses dan fotonya dihapus.

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengonfirmasi penangguhan tersebut. Menurutnya itu sudah sering terjadi.

"Biasanya penggiat kemungkaran banyak yang report jadi di-suspend atau di-hack. Nanti juga pulih lagi," kata Yanuar kepada reporter Tirto, Jumat (20/11/2020).

Unggahan terakhir akun @DPPFPI_ID soal sanggahan mereka soal info: Muhammad Rizieq Shihab menjadi sasaran tembak kabar bohong. Menurut mereka, saat ini Rizieq sedang beristirahat setelah perjalanan panjang. Sepulangnya dari Arab, Rizieq diarak ke kediamannya di Petamburan. Lalu ia menjadi pembicara di Tebet, Bogor, dan Petamburan sekaligus menikahkan putrinya.

Lainnya, FPI menyerukan untuk mengguncang Istana Negara. Mereka menunggah dukungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi presiden Indonesia dengan tagar #Anies4PresidenRI2024.

Twitter membuat aturan, menolak kekerasan, pelecehan, dan jenis perilaku serupa yang membuat orang enggak mengekspresikan diri.

"Anda tidak boleh mengancam kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Kami juga melarang pemujaan kekerasan. Pelajari lebih lanjut tentang ancaman kekerasan dan pemuliaan kebijakan kekerasan kami," bunyi aturan bermedia sosial di Twitter.

Definisinya ancaman, bagi Twitter, pernyataan niat untuk membunuh atau menimbulkan cedera fisik yang serius pada orang atau sekelompok orang tertentu. Bahkan mereka melarang ada ujaran mendukung tindakan kekerasan.

"Anda tidak boleh mempromosikan kekerasan terhadap, mengancam, atau melecehkan orang lain atas dasar ras, etnis, asal kebangsaan, kasta, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas gender, afiliasi agama, usia, kecacatan, atau penyakit serius. Pelajari lebih lanjut," lanjut aturan Twitter tersebut.

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dieqy Hasbi Widhana