Menuju konten utama

Aktivis Solo Iss Ditangkap Usai Kritik Jokowi soal Investasi

Iss, aktivis mahasiswa tak pernah didengar pernyataannya sebagai saksi, tapi langsung ditangkap.

Aktivis Solo Iss Ditangkap Usai Kritik Jokowi soal Investasi
Sejumlah jurnalis dari AJI Jakarta menggelar aksi solidaritas menolak penangkapan aktivis dan jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Aparat Polda Jawa Tengah menangkap aktivis mahasiswa Mohammad Hisbun Payu alias Iss, Jumat (13/3/2020). Saat ini, Iss masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Pendamping Iss dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, ISS ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut dia, ISS dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya.

Naufal menyebut, unggahan di media sosial miliknya bertujuan untuk kritik terhadap Jokowi yang lebih mementingkan investasi dari kesejahteraan rakyat.

"Investasi boleh-boleh saja, asal tidak merampas/merugikan rakyat," kata Naufal, Selasa (17/3/2020).

Iss mengunggah sebuah gambar pada fasilitas story di Instagram pada Januari 2020. Ia hanya mengunggah ulang gambar dari tangkapan layar. Unggahan Iss di Instagram berbunyi, "Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini."

Ungkapan tersebut merespons status Twitter milik Presiden Jokowi yang diunggah pada 15 Januari 2020. Jokowi dalam unggahannya memuat gambar saat kunjungan lapangan disertai teks berikut:

"Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan. Untuk itu, saya selalu berpesan agar investor dilayani dengan baik."

Menurut Naufal, ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan tersebut. Iss saat ditangkap di Solo, dibawa ke Polda Jateng dan diperiksa sekitar pukul 17.00-23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan.

"Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap ISS bukanlah operasi tangkap tanganm," ungkapnya.

Iss, kata dia, baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penangkapan dan surat penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka.

Penangkapan tersebut, kata Naufal, bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP dikarenakan Iss tidak pernah dipanggil sebelumnya sebagai saksi oleh pihak kepolisian dan tidak pernah berupaya melarikan diri karena masih belajar di kampus.

Selain itu, tindakan Iss yang menulis di media sosial merupakan bentuk kritik yang masuk dalam kebebasan berekspresi yang dijamin konsitusi di Indonesia dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 23 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Iss juga tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna belum menjawab permintaan konfirmasi terkait penangkapan Iss yang dihubungi lewat telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (17/3/2020).

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz