Menuju konten utama

Aktivis Penolak Pabrik Semen Tersangka Pemalsuan Dokumen

Kepolisian menetapkan aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Joko Priyanto, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik tersebut yang berisi nama-nama dan identitas tidak lazim.

Aktivis Penolak Pabrik Semen Tersangka Pemalsuan Dokumen
Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/12). FOTO/R. Rekotomo/ama/16.

tirto.id - Polisi menetapkan salah seorang aktivis penolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Joko Priyanto, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik tersebut yang berisi nama-nama dengan identitas tidak lazim.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Djarod Padakova, di Semarang, Rabu (15/2/2017), mengatakan penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti kuat," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain Joko Priyanto, penyidik juga menetapkan lima orang lain yang merupakan warga penolak pabrik semen sebagai tersangka pula.

Keenam tersangka tersebut, lanjut dia, dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Selanjutnya, kata dia, keenam penolak pabrik semen tersebut akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang diserahkan ke Mahkamah Agung.

Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025.

Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers.

Sejumlah nama dalam dokumen tersebut diduga fiktif dan tidak jelas.

Sebelumnya, sidang Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Putusan MA otomatis membuat izin kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, harus dibatalkan.

Konflik Semen Rembang ini terus bergulir, akibat ketidakseriusan Pemerintah untuk memberikan solusi. Bahkan insiden terakhir, pada 11 Februari 2017, tenda perjuangan masyarakat yang menolak pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, dibakar. Aksi pembakaran tersebut dilakukan puluhan orang yang diduga merupakan pekerja PT Semen Indonesia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK SEMEN REMBANG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri