Menuju konten utama

Aktivis Buruh cum Tokoh Bonek Ditangkap Polisi karena Pimpin Aksi

Andi Peci, aktivis buruh yang juga tokoh suporter Bonek dan 2 orang buruh lain ditangkap polisi lantaran mimpin aksi di Surabaya.

Aktivis Buruh cum Tokoh Bonek Ditangkap Polisi karena Pimpin Aksi
ILUSTRASI. Pemimpin aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday sedang berorasi pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Senin (1/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Ketua FSBK KASBI Jawa Timur yang juga tokoh Suporter BONEK, Andi Peci beserta 2 orang buruh lain ditangkap polisi dari Polsek Suko Manunggal Surabaya lantaran memimpin aksi unjuk rasa kepada PT. Gorom Kencana Surabaya.

Kala itu, Andi memimpin 99 orang buruh PT. Gorom Kencana untuk menuntut pengangkatan status pekerja tetap karena sudah bekerja antara 3 tahun secara terus-menerus tanpa jeda. Para buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

"Andi Peci dan kawan-kawan ditangkap polisi karena sedang berunjuk rasa untuk memperjuangkan 99 orang buruh," kata Departemen Organisasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur, Endang Laksanawati melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2020).

Endang mengatakan saat ini Andi yang juga menjadi Pengurus Pusat KASBI Kordinator Departemen Pengembangan Organisasi itu dan dua buruh yang ditangkap sedang diadvokasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

"Mari kita bantu solidaritas dan sebarluaskan agar Andi Peci dkk dibebaskan tanpa syarat, dan 99 orang buruh dipekerjakan kembali sebagai pekerja tetap," kata dia.

Endang menjelaskan PT. Goram Kencana adalah perusahaan yang melakukan pemilihan dan pengepakan ulang produk rempah-rempah seperti pala, merica, cengkeh, kayu manis, dan bunga pala. Produk rempah dikemas dalam karung seberat 25 dan 50 kilogram kemudian diekspor ke India, Amerika Latin, Thailand, Cina, dan Eropa dengan merk Cloves, Long Pepper, dan lainnya.

PT. Gorom Kencana mempekerjakan kurang lebih 350 orang buruh, mayoritas perempuan (lebih dari 300 orang) dengan upah di bawah UMK Surabaya, Rp2,64 juta dan dengan status kerja kontrak secara terus-menerus lebih dari 3 tahun, kata dia.

Perusahaan juga tidak memberikan cuti haid, melahirkan, dan tidak mengikutsertakan buruh dalam program BPJS dan pelanggaran lainnya. Menurut para buruh, pimpinan dan pemilik perusahaan bernama Winarto.

Pada Juni 2020, sebanyak 85 buruh PT. Gorom Kencana melakukan pengaduan ke FSBK Jawa Timur. Mereka menyampaikan bahwa telah bekerja lebih dari 3 tahun secara terus-menerus, bahkan ada yang lebih dari 21 tahun, namun hubungan kerja mereka adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

"Perusahaan mengontrak tiap 6 bulan sekali tanpa jeda," tuturnya.

Selain hubungan kerja kontrak, perusahaan juga melanggar aturan ketenagakerjaan yang lain seperti upah di bawah UMK Surabaya 2020, yaitu hanya membayar Rp2,64 juta tiap bulan; buruh bekerja lembur tanpa upah yang sesuai hingga pukul 21.00 WIB; tidak ada cuti melahirkan dan cuti haid.

"[Para buruh] Tidak diikutsertakan dalam program BPJS," tuturnya.

Pada Juli 2020, para buruh melakukan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Gorom Kencana ke Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur. Akhirnya pada Agustus 2020, Dinas Tenaga Kerja Provinsi melakukan mediasi antara PT. Gorom Kencana dengan buruh.

Hasilnya, pihak perusahaan menyepakati untuk menjalankan aturan Ketenagakerjaan terkait cuti haid, cuti melahirkan, santunan untuk orang meninggal, pembayaran upah apabila buruh sakit dengan surat keterangan dari Puskesmas.

"Mengenai upah dan pengangkatan menjadi buruh tetap belum dibahas," tuturnya.

Selanjutnya pada 31 Agustus 2020, Pengawas Provinsi Jawa Timur mengeluarkan nota khusus pengawasan terkait hubungan kerja buruh di PT Gorom. Hasilnya, pemeriksaan buruh PT Gorom dan pihak perusahaan harus menghormati perjanjian hubungan kerja waktu tertentu (kontrak) yang telah dibuat.

Hal ini ditolak oleh buruh dan FSBK karena jelas-jelas bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, yaitu Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang hubungan kerja.

Selanjutnya pada Desember 2020, para buruh PT Gorom Kencana mengajak bipartite pihak perusahaan terkait hubungan kerja. Hasilnya, pihak perusahaan menunggu anjuran dari Dinas Tenaga kerja Kota Surabaya.

"Tanggal 23 Desember 2020, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuran yang isinya agar 99 orang buruh PT Gorom Kencana diangkat menjadi buruh tetap," kata dia.

Reporter Tirto telah mencoba menghubungi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir sebanyak tiga kali untuk mengkonfirmasi perihal kabar penangkapan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, Johnny belum juga merespons.

Baca juga artikel terkait AKSI BURUH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz