Menuju konten utama

Aksi Tolak UU Ciptaker di Makassar, Polisi Tahan 11 Orang Tersangka

Argo mengatakan polisi menangkap 21 orang. Dari jumlah itu, 11 orang ditahan karena diduga melakukan pembakaran terhadap ambulans.

Aksi Tolak UU Ciptaker di Makassar, Polisi Tahan 11 Orang Tersangka
Warga menyiramkan air pada mobil ambulans yang dibakar pengunjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

tirto.id - Polisi menahan 11 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran mobil ambulans milik DPD Nasdem di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian ini berawal saat aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang lokasinya dekat kantor DPD Nasdem Makassar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap 21 orang yang berakhir bentrok di Makassar, Kamis (22/10/2020). Dari jumlah tersebut, 11 orang ditahan karena diduga melakukan pembakaran terhadap ambulans tersebut.

“21 orang diamankan di depan kampus UNM Makassar pada Kamis malam. 11 orang yang terlibat pembakaran mobil dan pengrusakan ditahan. Kami tegaskan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkis dan premanisme," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/10/2020) malam.

Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan kampus UNM, Jalan AP Pettarani, sejak siang. Mereka awalnya berorasi namun hingga malam hari massa mulai tidak kondusif.

Argo menyebut terdapat satu pendemo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, ada sembilan orang pendemo yang kini telah dikembalikan ke pihak orang tua.

“Sembilan orang dikembalikan ke orang tua dan 1 massa aksi dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena positif konsumsi narkoba," ujar Argo.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz