Menuju konten utama

Aksi-Aksi Langsung Menolak Korporasi Perusak Lingkungan

Bagi sebagian orang, memutus pipa minyak dan membakar pabrik pengolahan kayu sama adalah cara yang tepat untuk menunjukkan kejahatan korporasi kepada publik.

 Aksi-Aksi Langsung Menolak Korporasi Perusak Lingkungan
Aktivis Climate Direct Action (CDA) membongkar rantai pengaman setelah berhasil menerobos masuk ke dalam fasilitas instalasi katup jaringan pipa minyak di Clearbrook, Minessota, AS. FOTO/REUTERS

tirto.id - Pada Juli 2017, pipa konsentrat PT Freeport Indonesia di sejumlah titik lokasi yang terbentang dari Distrik Tembagapura hingga Pelabuhan Amamapare, Mimika Timur Jauh dipotong oleh orang tak dikenal. Sebagian pihak meyakini, pemotongan tersebut merupakan aksi sabotase terlebih bukan sekali saja aksi semacam ini terjadi. Pihak kepolisian menyatakan adanya sabotase serta menyebut tindakan pemotongan itu sebatas "aksi kriminal."

Aksi-aksi langsung dengan tujuan menyelamatkan lingkungan tak hanya terjadi areal PT Freeport. Di banyak tempat, ada saja yang bergerak langsung secara militan dan melompati prosedur-prosedur yudisial yang terlanjur impoten menghukum para perusak lingkungan.

Setahun lalu di Amerika Serikat, Emily Johnson dan keempat rekannya Annette Klapstein, Leonard Higgins, Ken Ward, dan Michael Foster mematikan sistem jaringan pipa di sepanjang garis wilayah Amerika hingga Kanada. Kelima aktivis lingkungan tersebut menyatakan: minyak memperparah kerusakan lingkungan dan tak ada upaya untuk memperbaikinya.

Dalam aksinya, kelima aktivis anggota Climate Direct Action ini memutus jaringan pipa di sejumlah daerah seperti Washington, Montana, Minnesota, dan Dakota Utara. Jaringan pipa minyak yang disasar Climate Direct Action itu menghasilkan 2,8 juta barel minyak per hari atau sekitar 15 persen dari total konsumsi warga AS.

Johnson mengaku telah merencanakan matang-matang aksi tersebut, mulai dari penelitian terhadap situasi sekitar hingga koordinasi dengan insinyur minyak perusahaan bersangkutan. Aksi Johnson dan kawan-kawan itu merupakan puncak dari kemarahan atas pembangunan pipa lintas negara bagian. Terlebih lagi, surat peringatan yang dua kali mereka kirimkan tak berbuah balasan.

Perusahaan minyak yang disasar adalah Dakota Access Pipeline yang membawa minyak dari Dakota sampai Pantai Teluk Amerika. Operasi Dakota Access Pipeline berpotensi besar mengakibatkan kerusakan lingkungan dan meracuni air minum wilayah Dakota dengan zat-zat kimia yang berbahaya.

Pihak kepolisian pada akhirnya menangkap Johnson dan rekan-rekannya di Washington, Montana, dan Dakota Utara. Atas perbuatannya, seperti dilansir The Guardian, Johnson dijatuhi sanksi 20 tahun penjara serta denda sebesar $40 ribu. Sidang untuk kasus Johnson rencananya diadakan pada bulan Desember nanti. Johnson merasa ditangkapnya dirinya adalah blessing in disguise. Setidaknya, dengan pengadilan tersebut ia bisa menunjukkan kepada publik bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan perusahaan minyak tidak sebatas isapan jempol belaka.

Sebelumnya, seorang hakim di North Dakota menyatakan kepada Johnson dkk bahwa ia "takkan membiarkan mereka mengadili kebijakan energi AS."

Kekerasan terhadap properti

Aksi-aksi langsung melawan perusahaan yang bermasalah secara ekologis mulai marak pada tahun 1970-an. Dalam perkembangannya, ada dua taktik yang selama ini dijalankan: dengan atau tanpa kekerasan. Kekerasan yang dimaksud umumnya mengerucut pada perusakan properti alih-alih melukai atau menghilangkan nyawa orang lain.

'Monkey-wrenching', demikian aksi-aksi semacam itu dikenal, diambil dari novel karya Edward Abbey berjudul The Monkey Wrench Gang (1975) yang mengisahkan tindakan-tindakan empat aktivis anarkis Amerika yang menghancurkan tiang listrik, papan reklame serta ikon-ikon kultural industrialisasi lainnya, dan berpuncak dengan meledakkan jembatan di atas Sungai Colorado. Mereka melakukan semua itu atas nama “membela lingkungan.” Pesan dalam buku itu kira-kira seperti ini: mereka yang peduli dengan lingkungan berhak menggunakan semua taktik termasuk menghilangkan nyawa guna menghentikan pembangunan.

Seiring waktu, novel Abbey menginspirasi lahirnya gerakan-gerakan ekologis radikal. Salah satu yang pertama muncul adalah entitas bernama Fox, yang terkenal dengan aksi-aksi yang dilakukan seorang diri, misalnya menyabotase saluran pembuangan pabrik dan cerobong asap. Selain Fox, ada juga nama-nama semacam Bolt Weevils di Minnesota dan Eco Raiders di Arizona.

Adapun kelompok yang mengambil taktik non-kekerasan juga tak kalah banyak. Salah satu contoh terkemuka adalah yang dilakukan Julia Butterfly Hill. Dalam kampanyenya, ia duduk di pucuk pohon redwood (tumbuhan langka di Amerika) selama 738 hari berturut-turut pada Desember 1997 untuk mencegah penebangan hutan oleh Pacific Lumber Corporation. Hasilnya? Penebangan dibatalkan.

Tak dapat dipungkiri, aksi-aksi sabotase membuat aparat keamanan kalang kabut. FBI, misalnya, memasukkan sejumlah kelompok pecinta lingkungan hidup ke dalam daftar pelaku terorisme domestik. Konsekuensi hukuman yang semula hanya 2 sampai 4 tahun penjara berubah menjadi 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.

Pada 2008, Lauren Regan, pengacara Civil Liberties Defence Centre yang berkantor di Oregon, menyatakan bahwa pemerintah memburu para aktivis lingkungan dan mengawasi mereka secara ketat. Para pelaku pembakaran pabrik sebelum 2001 (tahun terjadinya serangan ke WTC) juga diancam dengan pasal-pasal terorisme. Provokator digerakkan untuk merusak gerakan-gerakan ini secara internal.

Tak hanya itu, tuduhan "komunis" pun dilancarkan. Jika pada 1950an pemerintah AS menahan aktivis kebebasan sipil seraya membangkitkan histeria anti-komunis (Red Scare), kini publik dihadapkan dengan propaganda ketakutan yang populer disebut sebagai '“Green Scare", yang merujuk pada kebangkitan aktivisme lingkungan.

Infografik Pecinta lingkungan perusak sarana

Aksi Simbolik

Apakah praktik-praktik sabotase juga terjadi di Indonesia?

Pius Ginting, aktivis AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) berpendapat, aksi perlawanan terhadap korporasi-korporasi yang dianggap merusak lingkungan tidak sampai pada tahapan sabotase seperti di Amerika.

“Istilah yang pas mungkin civil disobedience atau pembangkangan kelompok sipil. Dengan apa mereka melakukan civil disobedience? Salah satu yang mudah yakni dengan melakukan aksi demonstrasi lebih dari waktu yang ditentukan atau masuk ke area tambang. Masuk area tambang ini secara peraturan dibilang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Masyarakat menggunakan taktik ini karena ada alasan moral. Apabila mengikuti aturan, maka tidak akan cukup sebab tidak ada perubahan dan perhatian,” ujar Pius kepada Tirto lewat sambungan telepon.

Ia menambahkan, “Semua aksi pembangkangan yang dilakukan masyarakat sipil ditempuh dengan langsung, damai, dan tanpa kekerasan (non-violence). Tidak ada yang melakukan aksi semacam sabotase dan lain sebagainya.”

Namun menurut Pius, aksi-aksi damai tersebut tak jarang justru dibalas dengan tindakan represif aparat berwenang. Salah satunya terjadi pada awal 2017, saat pos tenda perjuangan warga penolak pendirian pabrik Semen Indonesia di Rembang dirusak orang tak dikenal.

Apabila memang terjadi aksi sabotase lingkungan seperti yang dilakukan Johnson dan kawan-kawannya di Amerika, pihak berwenang dengan mudah bakal menjerat pelaku menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Untuk pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum diwajibkan mengganti kerugian atas dampak dari tindakan yang dilakukannya.

Sedangkan pihak berwenang tak jarang menggunakan Pasal 406 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapapun yang terbukti melawan hukum dengan menghancurkan hingga merusak dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda sedikitnya 450 ribu rupiah.

Di lain sisi, penerapan pasal perusakan bisa ditujukan terhadap korporasi atau perusahaan yang dianggap merusak lingkungan. Sebagai contoh, katakanlah, kerusakan lingkungan yang timbul akibat pencemaran limbah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sanksi pidana berkaitan mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan korporasi diatur lewat Pasal 60 jo. Pasal 104. Kedua pasal tersebut menegaskan setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dan bagi mereka yang melanggarnya akan dikenai sanksi pidana: tiga tahun penjara dan denda sebanyak tiga miliar.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, perusahaan wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu seperti memasang dan memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan. Selain itu, korporasi diwajibkan juga memulihkan fungsi lingkungan sebagaimana kondisi semula.

Meski tidak terjadi aksi sabotase secara langsung, masyarakat tak jarang melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes. Pada 2012, masyarakat Bima, Nusa Tenggara Barat menolak eksplorasi emas yang dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara. Namun bupati Bima bersikukuh tidak mencabut izin tambang emas PT SMN. Muak karena bebalnya sikap bupati, warga Bima datang menghampiri kantor bupati Bima dan membakarnya.

Setahun sebelumnya, aksi simbolik memprotes keberadaan perusahaan-perusahaan tambang yang bersengketa dengan tanah warga. Objek yang jadi sasaran: gerai McDonald's. Pelaku melempar batu bata ke arah jendela McDonald's serta meninggalkan catatan bertuliskan, "Kami menyadari apa yang telah dilakukan perusahaan multinasional Anda kepada masyarakat Kulon Progo, Takalar, Bima, dan tempat-tempat lain. Kami marah dan akan berbuat lebih banyak!"

Tiga hari setelahnya, sebuah mesin ATM BCA dibakar. Pelaku meninggalkan catatan: "Kami tidak ingin menyakiti siapapun, penghancuran harta benda bukanlah kekerasan! Negara, militer, polisi, dan kapitalis adalah teroris sesungguhnya!" Berdasarkan penemuan surat itu ditandatangani oleh kelompok yang menamakan dirinya 'Front Insureksi Got is[t] Tot'. Aksi pembakaran belum berhenti. Tercatat, kejadian serupa juga terjadi di Manado dan Bandung. Selepas dibakar, pelaku pun meninggalkan pesan sama yang intinya menolak penjarahan lahan oleh bisnis pertambangan.

Pada akhirnya, metode sabotase dalam gerakan lingkungan hidup memang sangat jarang diambil di Indonesia. Cara-cara yang selama ini ditempuh cenderung simbolik dan tanpa kekerasan. Tapi jika jalur-jalur hukum buntu, bukan tidak mungkin bahwa sabotase dan serangan langsung jadi prospek yang dilirik.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari M Faisal Reza Irfan

tirto.id - Hukum
Reporter: M Faisal Reza Irfan
Penulis: M Faisal Reza Irfan
Editor: Windu Jusuf