Menuju konten utama

Aksi 1812 Menuntut Pembebasan Rizieq Berujung Penangkapan Massal?

Aksi 1812 dilarang polisi, dan karenanya mungkin bakal ada penangkapan massal atas nama mencegah munculnya klaster baru COVID-19.

Aksi 1812 Menuntut Pembebasan Rizieq Berujung Penangkapan Massal?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, terdiri dari beberapa ormas termasuk Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212, akan menggelar demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, hari ini (18/12/2020). Aksi ini digelar untuk memprotes penahanan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab sekaligus menuntut pengusutan kematian enam anggota Laskar FPI oleh polisi.

"Aksi digelar oleh ANAK NKRI dari setelah salat Jumat sampai jam 4," kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin kepada reporter Tirto, Kamis (17/12/2020).

Rizieq ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember lalu di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir Rizieq akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

Aksi ini ditentang polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk unjuk rasa ini. "Kami sampaikan kalau ada kerumunan massa tidak boleh ada kerumunan," ujar Yusri, Kamis.

Dia bilang aparat juga akan berjaga di titik rencana aksi dan mendatangi kerumunan yang ada, bahkan jika itu hanya 10 orang. Dia juga bilang hal serupa bakal dilakukan polda-polda di daerah penyangga Jakarta, yang mungkin akan jadi titik kumpul massa.

Yusri tidak menjelaskan apa detailnya yang bakal polisi lakukan jika menemukan kerumunan. Dia hanya menjelaskan bahwa bakal melakukan langkah preventif. "Operasi kemanusiaan yang akan kami lakukan," tambahnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadli Imran mengatakan tindakan itu berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, termasuk peraturan di level daerah. Dia mengaku tak ingin muncul klaster baru COVID-19 sebagaimana di Petamburan dan Tebet. "Klaster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya."

Di dua titik di Jakarta itu sempat terjadi kerumunan karena acara yang diadakan Rizieq. Karena kerumunan itu pula Rizieq disangkakan melanggar hukum.

Per Kamis kemarin, total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 643.508, dengan penambahan harian sebanyak 7.354. Kasus aktif mencapai 97.139 atau setara 15,1 persen dari total konfirmasi.

Ormas Islam lain pun meminta demonstrasi ini tak dilakukan. Sekjen DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan berharap simpatisan Rizieq menahan diri. Menurutnya, masih ada cara lain untuk menyampaikan tuntutan, misalnya lewat media sosial atau audiensi langsung dengan lembaga yang dituntut.

"Saya minta dengan sangat, para pihak harus menahan diri dari kerumunan. Karena demo tidak bisa menjaga diri dari kerumunan yang berpotensi tertular COVID-19," kata Amirsyah di Jakarta, Kamis.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin memastikan aksi kali ini akan menerapkan protokol kesehatan.

Dia pun tak khawatir jika misalnya demonstrasi hari ini berujung penangkapan besar-besaran oleh polisi dan dia sendiri dipenjara--meski polisi sendiri tak menjelaskan tegas apa langkah konkret yang bakal mereka lakukan. Novel meminta polisi berlaku adil terhadap segala jenis pelanggaran protokol kesehatan, termasuk yang dilakukan oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, dalam Pilkada 2020.

"Bobby sampai 14 kali melanggar prokes, belum lagi saat selebrasi Pilkada Solo benar-benar melanggar prokes yang secara terang sebagai orang yang kebal hukum. Sampai sampai Jawa Tengah menjadi daerah terparah terpapar Covid," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino