Menuju konten utama

Aksi 1812: 455 Orang Ditangkap, 7 Jadi Tersangka, 28 Reaktif Corona

Setidaknya 28 demonstran aksi 1812 reaktif COVID-19 dan telah dibawa ke Wisma Atlet. Tujuh peserta aksi lain jadi tersangka.

Aksi 1812: 455 Orang Ditangkap, 7 Jadi Tersangka, 28 Reaktif Corona
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Sebanyak 455 peserta aksi 1812 yang diselenggarakan Jumat (18/12/2020) kemarin ditangkap polisi. Setelah di-tes rapid, diketahui setidaknya 28 di antaranya reaktif COVID-19.

"Ini sementara baru 28 yang reaktif, yang sudah kami rujuk ke RS Wisma Atlet," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (19/12/2020). Dengan demikian, yang reaktif mungkin bakal bertambah seiring dengan pengetesan.

Penangkapan dilakukan dalam rangka "operasi penegakan hukum protokol kesehatan," kata Yusri. Polisi melarang aksi tersebut dengan alasan pandemi. Di masa pagebluk, tak boleh ada kerumunan.

Kepolisian menghalau massa untuk masuk Jakarta hingga ke lokasi aksi, yaitu di Patung Kuda, di sejumlah titik. Itu dilakukan di Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara massa yang berhasil sampai di titik aksi pun dibubarkan. Para peserta digiring ke kantor polisi terdekat.

Di antara yang ditangkap itu, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 455 itu, lima yang sudah tersangka sajam (senjata tajam), dua narkoba," kata Yusri.

Kemarin Yusri mengatakan massa dari Depok kedapatan membawa ganja. Dia juga bilang ada yang menyerang petugas pakai samurai.

Aksi 1812 digelar untuk menuntut penuntasan kasus pembunuhan terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pembebasan Rizieq Shihab tanpa syarat. Penyelenggara menamakan diri sebagai 'ANAK NKRI', yang di dalamnya termasuk FPI dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Baca juga artikel terkait AKSI 1812 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino