Menuju konten utama

Aksi 1 Desember Papua: 15 Demonstran di Sulsel Ditangkap Polisi

15 peserta aksi dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua ditangkap polisi dalam aksi yang digelar di Tugu Bambu, Sinjai, Sulawesi Selatan.

Aksi 1 Desember Papua: 15 Demonstran di Sulsel Ditangkap Polisi
ILUSTRASI demo West Papua. Selasa (1/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - 15 peserta aksi dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua ditangkap polisi dalam aksi yang digelar di Tugu Bambu, Sinjai, Sulawesi Selatan.

Salah satu anggota Gerakan Solidaritas Papua, Faris, membenarkan informasi itu. "Iya, 15 orang (ditangkap)," ucap dia kepada reporter Tirto, Selasa (1/12/2020). Hingga kini belum diketahui siapa saja yang diringkus dan dimintai keterangan di Polres Sinjai.

Aksi mereka menuntut penolakan Otsus Papua jilid II dan berikan hak penentuan nasib sendiri untuk West Papua. Sekira Pukul 08.04, kondisi di sekitar Tugu Bambu masih aman. 22 menit kemudian demonstran mulai berdatangan.

Mereka duduk-duduk di sekitar tugu sembari menunggu rekannya yang lain. Lantas muncul empat personel intel kepolisian, salah satu dari mereka memotret massa. Kemudian datang lagi beberapa anggota intelijen.

Sekira pukul 08.37, seorang demonstran yang membawa spanduk utama, datang. Orasi dan yel-yel Papua Merdeka mulai dilantangkan menggunakan pengeras suara.

"Sekitar lima menit kemudian, beberapa intel mendekati massa, kemudian mengambil spanduk dan jargon. Setelah itu massa ditangkap dan diangkut ke Polres Sinjai," ujar Faris.

Aksi memperingati Hari Kemerdekaan Papua Barat juga berlangsung di depan Pasar Barito, Gamalama, Ternate Tengah. Hari ini aparat membubarkan pengunjuk rasa yang menuntut penolakan Otsus Papua jilid II, cabut Undang-Undang Cipta Kerja, dan berikan demokrasi bagi rakyat Papua.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada menyebut tiga hal dasar pembubaran. Pertama, massa tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), meski sudah menginformasikan kepada kepolisian. Kedua, massa menimbulkan kerumunan yang rawan penyebaran virus COVID-19. Ketiga, Polri mencegah hasutan dan ujaran yang mengarah kepada perpecahan bangsa.

Baca juga artikel terkait PAPUA BARAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz