Akhir Manis Perjuangan Tolak Reklamasi
Aksi tolak reklamasi dan pembacaan sidang putusan gugatan izin reklamasi, Jakarta (16/3).
Lasmi, warga Muara Angke, sedang melakukan orasi pada aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta TImur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Aktivis lingkungan sedang membacakan puisi saat aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Seorang anak kecil warga Muara Angke turut melakukan aksi pada aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur sedang membacakan putusan sidang gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau K, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Suasana aksi warga Muara Angke, aktifis lingkungan, dan mahasiswa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, saat menunggu pembacaan putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Lasmi, warga Muara Angke, sedang melakukan orasi pada aksi tolak reklamasi dalam agenda sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Lasmi (kanan), warga Muara Angke, menangis di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN, Jakarta Timur, saat Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi Pulau K, Kamis (16/3). Tirto.id/Arimacs Wilander
Aksi tolak reklamasi dan pembacaan sidang putusan gugatan izin pelaksanaan proyek reklamasi warga Muara Angke pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (16/3). Gugatan warga Muara Angke untuk Pulau K dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tirto.id/Arimacs Wilander
Baca juga artikel terkait
FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya