Menuju konten utama

Akbar Tanjung: Amandemen Bisa Dilakukan, GBHN Tidak Perlu

Politikus senior Golkar Akbar Tanjung mengatakan, sejauh ini UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali.

Akbar Tanjung: Amandemen Bisa Dilakukan, GBHN Tidak Perlu
Akbar Tanjung. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tanjung menanggapi adanya wacana amandemen UUD 1945 dan membentuk kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia menilai amandemen UUD 1945 memang bisa dilakukan.

Sejauh ini, kata Akbar, UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak empat kali. Oleh karena itu, Akbar menilai tak perlu ada alergi dengan amandemen.

"Jadi dengan demikian kita sudah ada preseden, sudah ada peristiwa di mana kita melakukan amandemen," tegas Akbar di Komplek Parlemen, Jakarta, Senayan, Jumat (16/8/2019).

Namun, Akbar mengingatkan bahwa amandemen bukan sesuatu yang mudah. Harus ada alasan penting yang mendasari rencana tersebut.

"Tentu dijabarkan alasan utamanya apa, dan bukti-bukti apa, dan konstitusi yang mau diamandemen. Itu tentu harus dilakukan suatu penyampaian terutama kepada para anggota MPR, dan kalau semua disepakati ya bisa saja," tegasnya lagi.

"Tapi kalau misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amandemen," lanjutnya.

Sedangkan terkait dengan GBHN, Akbar menolak dengan tegas. Menurut dia, perencanaan pembangunan tidak bertentangan dengan UU. Oleh sebab itu, GBHN tidak diperlukan.

"Tidak perlu kita bikin satu perubahan yang kemudian memberi tempat kepada adanya GBHN. Apalagi kemudian menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagaimana pada masa sebelum adanya amandemen," ucapnya.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto