Menuju konten utama

AJI: Pelaku Kekerasan Jurnalis Tertinggi Adalah Warga & Polisi

Dalam catatan AJI, pelaku paling banyak adalah warga (10 kasus), aparat kepolisian (7 kasus), serta ormas (6 kasus).

AJI: Pelaku Kekerasan Jurnalis Tertinggi Adalah Warga & Polisi
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyampaikan dalam catatan tahunan AJI, pada kurun waktu Mei 2018 hingga Mei 2019, tercatat setidaknya 42 kasus kekerasan yang menimpa.

"Angka-angka kekerasan kepada jurnalis memang cukup tinggi terhadap jurnalis," kata Abdul dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/5/2019).

Dalam catatan AJI, pelaku paling banyak adalah warga (10 kasus), aparat kepolisian (7 kasus), serta ormas (6 kasus).

"Yang menarik dari kategori warga ini dalam temuaan AJI adalah individu-individu yang tak terpisahkan dari kelompok massa tertentu. Misalnya, suporter sepak bola, pengikut aparatur desa, dan pendukung pejabat daerah," ujar Abdul.

Bentuk kekerasan paling banyak adalah kekerasan fisik (17 kasus). Kemudian disusul oleh kriminalisasi (7) dan ancaman kekerasan (6).

Abdul juga memaparkan tingginya angka kekerasan memengaruhi ke posisi peringkat kemerdekaan pers Indonesia yang masih rendah. Dalam Reporter Without Borders (RSF), Indonesia menempatkan peringkat ke-124.

"AJI berpandangan perlu upaya yang serius dari semua aparat hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku," ungkap Abdul.

Terdapat sejumlah kasus yang menonjol dalam catatan AJI. Pertama, kekerasan massa Malam Munajat 212 kepada tiga wartawan yang mendapat kekerasan dari kelompok ormas di acara yang digelar pada 21 Februari 2019. Kekerasan berupa pemukulan, serta pemaksaan untuk menghapus rekaman liputan.

Kedua, persekusi dan penyerangan ke kantor redaksi. Persekusi dilakukan oleh massa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Radar Bogor (30/5/2018) dan massa Aksi Bela Tauhid ke wartawan detik.com (10/11/2018).

Ketiga, kasus Abdul Manan sendiri yang digugat menggunakan UU ITE. Keempat , kriminalisasi ke Pemred serat.id, menggunakan UU ITE.

Keempet, hakim yang memvonis tak bersalah penganiayaan jurnalis di Bangkalan, Jawa Timur, pada 29 April 2019. Terakhir, kasus pemukulan yang terjadi oleh polisi pada hari Buruh (1/5/2019) di Bandung.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari