Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

AJI Jakarta dan LBH Pers Catat 52 THR Pekerja Media Bermasalah

Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 89 laporan masalah ketenagakerjaan bidang media, termasuk 52 laporan tentang THR dicicil hingga tak dibayar.

AJI Jakarta dan LBH Pers Catat 52 THR Pekerja Media Bermasalah
Ilustrasi PHK akibat corona. tirto.id/Lugas

tirto.id - Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 89 laporan masalah ketenagakerjaan bidang media. 52 laporan merupakan kasus pekerja media mengalami pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan rerata perusahaan media berdalih COVID-19 untuk melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Data tersebut hasil pembukaan posko dari 3 April hingga 17 Mei 2020.

"Kami mendesak perusahaan media membayar THR keagamaan pekerja sesuai jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Perusahaan harus memahami bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang diatur dalam PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016.

Bahkan perusahaan wajib membayar THR dalam waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak, maka sesuai dengan Pasal 56 PP 78/2015, perusahaan didenda 5 persen dari total THR.

Apabila perusahaan media tetap berkukuh tidak membayarkan THR. Maka sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) PP 78/2015, perusahaan harus kena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidak lah tepat, dan harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR," ujarnya.

Selain persoalan THR, posko juga mencatat kasus ketenagakerjaan lainnya, semisal PHK 31 orang, mutasi 1 orang, dirumahkan dengan pemotongan gaji 36 orang, pemotongan dengan penundaan gaji 13 orang, tidak digaji sepenuhnya 3 orang, dan kontrak kerja tidak jelas 1 orang.

Pengaduan tersebut datang dari 17 perusahaan media. Paling banyak pengaduan datang dari pekerjaan media televisi, yakni 42 aduan. Media siber 30 pengaduan, media cetak 10 pengaduan, dan media radio 5 pengaduan.

"Kami juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan struktur kedinasan di bawahnya untuk memastikan pengusaha membayar THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri