Menuju konten utama

AJI Indonesia Kecam Ancaman Kriminalisasi ke Jurnalis Tirto

AJI Indonesia mendesak pejabat Kemenristekdikti menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers jika keberatan dengan pemberitaan soal sindikat jual beli ijazah bodong.

AJI Indonesia Kecam Ancaman Kriminalisasi ke Jurnalis Tirto
(Ilustrasi) Belasan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance menggelar aksi solidaritas untuk dua jurnalis Reuters di Myanmar, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang divonis 7 tahun penjara karena pemberitaan, Jumat (7/9/2018). tirto.id/Kresna.

tirto.id - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan mengecam sikap Staf Khusus Menristekdikti Abdul Wahid Maktub karena mengancam akan melaporkan jurnalis Tirto, Mawa Kresna ke kepolisian. Ancaman Maktub itu muncul karena ia mempermasalahkan berita Tirto soal sindikat jual beli ijazah bodong yang ditulis oleh Kresna.

Manan menjelaskan penyelesaian sengketa pemberitaan media sudah diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers. Dia menegaskan siapa pun yang keberatan dengan pemberitaan di media seharusnya mengikuti mekanisme seperti yang diatur UU Pers.

"Yang dipersoalkan oleh yang bersangkutan adalah berita berjudul Sindikat Jual Beli Ijazah Bodong di Kemenristekdikti. Menurut saya, berita yang dipersoalkan itu dihasilkan dari proses jurnalistik yang memenuhi standar jurnalisme dan mematuhi prinsip Kode Etik," kata Manan, pada Rabu (28/11/2018).

Manan menyesalkan ancaman kriminalisasi kepada jurnalis seperti ini. Ia menilai hal ini menunjukkan masih banyak pejabat birokrasi pemerintahan tidak memahami, atau jutru memang tidak mau memakai, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai UU Pers.

"Menurut saya, itu ironis. Kami berharap pejabat pemerintah memakai mekanisme UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," ujar Manan

Ancaman Maktub disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp sebanyak tiga kali, Senin (26/11/2018). “Saya akan tuntut ke pengadilan," demikian salah satu pesannya.

“Insyaallah saya selesaikan secara hukum, biar kebenaran dan keadilan menjadi jelas, nyata dan terbuka,” tulis Maktub dalam pesan singkatnya yang lain.

Jurnalis Tirto sudah menyampaikan agar Maktub menggunakan hak jawab jika ada keberatan dalam pemberitaan. “Pak, kalau ada kekurangan, silakan sampaikan hak jawab. Kami sudah membuat berita berimbang berdasarkan temuan kami,” tulis Kresna membalas pesan Maktub.

Meski demikian, Maktub tetap memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi daripada ke Dewan pers yang mengurusi kasus sengketa pemberitaan. “Sekarang saya lapor ke polisi.”

Setelah itu, Maktub mengirimkan dokumen surat kuasa yang diberikannya pada M Sholeh Amin, IIM Abdul Halim, Yasir Arafat dan Falaki K Muhammad untuk melaporkan Tirto.id dan Mawa Kresna ke polisi.

Dalam surat kuasa itu, Maktub menggunakan pasal 310 ayat (1) KUHP atau 311 ayat (1) KUHP dan UU ITE untuk menjerat Tirto.id dan Mawa Kresna.

Baca juga artikel terkait IJAZAH PALSU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom