Menuju konten utama

AJI Desak Aparat Tahan Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Nurhadi

Para terdakwa merupakan dua polisi dari Polda Jatim yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi. Keduanya belum ditahan.

AJI Desak Aparat Tahan Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Nurhadi
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang diduga dilakukan oleh aparat di area Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Persidangan perdana kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, berlangsung pada Rabu (22/9/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya. Para terdakwa merupakan dua polisi dari Polda Jawa Timur yakni Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi.

Kedua terdakwa dijerat pasal alternatif yaitu Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menyatakan koalisi masyarakat sipil menyoroti proses hukum dalam perkara ini. Misalnya, Purwanto dan Subkhi yang tidak ditahan sejak menjadi tersangka.

“Tidak ditahannya terdakwa memberikan dampak psikologis negatif bagi korban. Sampai kini, korban tidak bisa beraktivitas seperti sediakala karena khawatir mendapat ancaman dari terdakwa yang masih menghirup udara bebas,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (22/9/2021).

Hingga kini Nurhadi juga masih berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta belum bisa pulang ke rumahnya. Terduga penganiaya Nurhadi mencapai belasan orang, namun baru dua orang yang berhasil dibawa ke ranah hukum.

“Belum ditahan kedua terdakwa serta belum tertangkapnya pelaku lain, menimbulkan kekhawatiran bahwa aparat hukum dalam perkara ini malah melindungi terdakwa,” sambung Erick.

AJI Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum harus transparan, profesional, dan berpihak kepada korban.

Selain itu, koalisi juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa dan kepolisian harus menangkap para terduga pelaku lainnya. Kasus Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 di Graha Samudra TNI Angkatan Laut Bumimoro.

Kala itu Nurhadi hendak mewawancarai Angin Prayitno Aji, pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus suap dan saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, usai resepsi acara kelar. Gedung itu merupakan lokasi pernikahan anak Angin dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani, yang diketahui merupakan mantan pejabat di Polda Jawa Timur.

Dia tak berhasil mewawancarai si narasumber, malah Nurhadi dianiaya oleh beberapa orang yang sebagian dari mereka merupakan anggota polisi. Di lokasi resepsi mereka memiting, menampar, memukuli Nurhadi.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa bahkan juga membawa korban ke sebuah hotel di Surabaya untuk diinterogasi, merusak peralatan kerja si jurnalis, serta menghapus dokumen-dokumen di ponsel Nurhadi.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz