Menuju konten utama

AJI dan LBH Pers Tuntut Jokowi Cabut Remisi Susrama

AJI dan LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers. 

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Sejumlah lembaga menolak keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo, melalui Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

Dalam Keppres itu, Jokowi memberikan remisi pada 115 orang, salah satunya remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap seorang reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Lembaga tersebut antara lain: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ).

"[Kami] mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis," kata koordinator aksi, Prima Gumilang di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/1/2019).

Prima menyampaikan, kebijakan Jokowi yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

"[Kami] mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Sebab kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers," kata Prima.

Untuk diketahui, Susrama merupakan otak di balik pembunuhan wartawan Radar Bali, Prabangsa, pada tahun 2009.

Prabangsa sempat membuat pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak bertaraf internasional di Bangli, Bali. Saat itu, Susrama merupakan kepala proyek tersebut. Berita tersebut terbit pada tanggal 3, 8, dan 9 Desember 2008.

Berdasarkan proses pengadilan, diketahui bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Susrama memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Setelah itu, Prabangsa dipukuli sejumlah anak buah Susrama dan dibuang ke laut. Mayatnya baru ditemukan lima hari setelah kejadian dalam keadaan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.

Susrama dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP terkait secara bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Ia divonis seumur hidup atas kejadian tersebut.

Namun melalui Keppres tersebut, Susrama diberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait REMISI SUSRAMA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto
-->