Menuju konten utama

AJI Bakal Gugat Keputusan Presiden ke PTUN Soal Remisi Susrama

AJI Indonesia memandang keputusan presiden masuk ranah tata usaha negara, sehingga akan dilawan melalui gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

AJI Bakal Gugat Keputusan Presiden ke PTUN Soal Remisi Susrama
jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Untuk Keadilan meletakkan kartu tanda pers saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berencana menggugat keputusan presiden (Keppres) terkait remisi kepada Susrama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan mengatakan, akan ada langkah advokasi dari organisasi profesi itu terkait remisi Susrama, karena telah menciderai kebebasan pers di Indonesia.

"Karena ini kebijakan tata usaha negara, maka berarti tempat yang pas PTUN. Jadi ini kami lagi diskusi di tim advokasi," kata Manan ditemui Tirto saat unjuk menolak remisi I Nyoman Susrama, di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Diketahui, Susrama ada di antara 115 narapidana penerima remisi pada Desember 2018. Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Prabangsa pada 2009, jurnalis Radar Bali yang menulis kasus korupsi yang diduga melibatkan Susrama.

Vonis majelis hakim kepada Susrama adalah penjara seumur hidup, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, hukuman mati. Kemudian kini memperoleh remisi pada Desember 2018.

AJI di Bali, kata Manan, juga menempuh mekanisme pengusulan terkait pencabutan remisi melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk HAM) Bali, Sutrisno. Usulan itu, kata Manan, diterima Kepala Kanwil dan akan diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM.

"Kami akan terus melakukan kampanye publik untuk memberikan pressure kepada pemerintah untuk merivisi kebijakan itu," imbuh Manan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, mendukung langkah hukum yang akan ditempuh AJI, bila Presiden tidak mencabut Keppres Nomor 29/2018.

"Kami merencanakan kalau presiden tidak mencabut atau mereview Keppres ini [dengan] proses hukum," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia geram dengan kebijakan remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Prabangsa.

Massa dari aktivis AJI Indonesia bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta, berorasi menuntut Presiden mencabut remisi kepada Susrama, di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Baca juga artikel terkait REMISI SUSRAMA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali