Menuju konten utama

Ajak Makan Satai di Iduladha, Menhub Minta Ojol Tak Demo Lagi

Pemerintah, aplikator dan sopor ojek online merupakan kesatuan, sehingga harus kompak. Bila ada persoalan agar sopir ojol tak mendemo pemerintah atau aplikator.

Ajak Makan Satai di Iduladha, Menhub Minta Ojol Tak Demo Lagi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan sambutan saat seminar kebangsaan di Hall Basket GBK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta para pengemudi ojek online (ojol) yang terdiri atas pengemudi GoJek dan Grab agar tak berunjuk rasa.

Hal ini disampaikan Budi Karya setelah beberapa hari lalu memperluas wilayah untuk diterapkan tarif baru ojol.

"Konsep kurban kesetaraan sesama. [Pengemudi] memperhatikan pemerintah, kemudian pemerintah memperhatikan kalian. Tapi [pemerintah] jangan didemo dong," ujar dia di acara 'Nyate Bareng Driver Ojol' di Parkiran Plaza Senayan, Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2019).

Ia juga mengatakan, para pengemudi ojol merupakan pahlawan transportasi. Perlu diingat, kata Budi Karya, jangan sampai ada perbedaan di antara keduanya karena Grab dan Gojek begitu dibutuhkan masyarakat.

"Oleh karena itu kita harus rawat pekerjaan ini menjadi lebih baik. Ini ada segitiga ada pengemudi ada konsumen ada aplikator ketiganya harus kompak. Jadi kalau kita kompromi ada jalan. Kita nyate bareng melupakan perbedaan menyatukan persamaan," kata dia.

Sebagai informasi, Kemenhub memperluas tarif baru ojol ke 88 kabupaten/kota terhitung mulai mulai 9 Agustus. Dengan begitu, sebanyak 133 kabupaten/kota kini telah menerapkan tarif ojol baru.

Kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penerapan tarif baru merupakan perluasan dari kebijakan tarif yang dimulai pada 1 Mei 2019 dan dilanjutkan pada 1 Juli 2019. Pada dua tahap tersebut, penerapan tarif sudah mencakup 45 kota/kabupaten.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali