Menuju konten utama

Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan

Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke polisi karena mengajak masyarakat Indonesia menjatuhkan Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 nanti.

Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Aktivis Sri Bintang Pamungkas Ke Polisi Terkait Videonya Yang Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi. (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang mengajak masyarakat Indonesia menjatuhkan Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 nanti.

Video tersebut beredar di Youtube sejak 29 Agustus 2019.

"Saya anggap itu [pidato] memprovokasi rakyat Indonesia. Maksud dan tujuannya apa?" kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Ia mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial seperti Youtube, Facebook, dan lainnya dan menyaksikannya langsung pada 31 Agustus kemarin.

"Saya kaget, mana ada seorang pendidik, seorang dosen, mengajak rakyat untuk menjatuhkan Presiden; untuk menggagalkan pelantikan Presiden. Mau kudeta negara atau apa ini?"

"Ini enggak benar. Kalau dibiarkan, tanggal 20 bisa kacau balau," tambahannya.

Barang bukti yang telah dia serahkan berupa flashdisk berisi video yang dimaksud.

Ia berharap polisi melanjutkan pelaporannya ini.

Tak sendirian, Ipong mengklaim dia juga didukung oleh Getar Nusantara, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Solidaritas Indonesia Bersatu.

Laporan Ipong tertuang dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang disertakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. Pasal ini terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum.

Dalam laporan polisi itu tertulis waktu kejadian pada tanggal 31 Agustus 2019.

Petikan kutipan pernyataan Sri Bintang yang dilaporkan ke polisi yakni: "tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur dan kalau sampai terlambat, jangan tunggul tanggal 20."

Sri Bintang pernah aktif menentang Soeharto pada era Orde Baru. Baru-baru ini dia berupaya jadi saksi ahli dari Kivlan Zen, bekas tentara yang dituduh memiliki senjata api ilegal. Tapi hakim PN Jaksel menolaknya pada 25 Juli lalu.

Dia juga pernah dilaporkan PITI tahun lalu. Yang melaporkannya juga Ipong pada 29 Maret 2018. Ipong mempermasalahkan ucapan Sri Bintang bahwa orang Tionghoa, yang memeluk Islam, adalah "pura-pura." Penyematan kata "pura-pura" itu juga dilontarkan Sri Bintang saat menyinggung keyakinan Jokowi.

Sri Bintang bersikukuh hanya menyinggung "sifat penjajah" orang Cina, dan bukan keyakinan keislamannya.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino