Menuju konten utama

Airport Tax Dihapus, AP1 Prediksi Penumpang Cuti Bersama Melonjak

PT Angkasa Pura 1 memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang menjelang cuti bersama 28-30 Oktober 2020. Salah satu sebabnya, airport tax dihapus.

Airport Tax Dihapus, AP1 Prediksi Penumpang Cuti Bersama Melonjak
Petugas airside mempersiapkan pesawat sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - PT Angkasa Pura (AP) 1 memperkirakan akan terjadi kenaikan jumlah penumpang menjelang cuti bersama tanggal 28-30 Oktober 2020. Salah satu sebab kenaikan ini disebabkan karena adanya kebijakan penghapusan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax.

“Apakah ini juga terkait stimulus itu? Ini masih dicoba crosscheck tapi kemungkinan memang ada dampak dari itu ya,” ucap Stakeholder and BoD Secretary Senior Manager Angkasa Pura I, Gede Eka Sandi kepada Tirto saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Eka mengatakan potensi itu memang ada. AP1 telah melakukan proses sampling data pada kebijakan yang baru efektif tanggal 23 Oktober 2020 itu. Untuk wilayah Yogyakarta dan Bali yang terdampak stimulus ini, tren kenaikan memang cukup terasa.

“Kalau prediksi penumpang memang di minggu ini ada beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Bali mengalami kenaikan traffic misal yang biasanya 2.000 jadi 4.000-an. Saya belum bisa pastikan angkanya. Saya lagi crosscheck dulu,” ucap Eka.

Eka bilang kenaikan jumlah penumpang ini akan diantisipasi oleh AP1. Ia bilang pihak bandara akan memastikan lonjakan penumpang di Cuti Bersama tak sampai berujung penyebaran COVID-19.

“Kami mengantispasi lonjakan ini protokol tetap dijalankan, social distancing, masker, kebersihan tetap dijalankan,” ucap Eka.

Keputusan menghapus biaya PSC ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenub Novie Riyanto, Kamis (22/10/2020) dalam konferensi pers virtual. Seperti dikutip dari Antara, Ia mengatakan, "Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada Pemerintah."

Kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan. Antara lain Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Baca juga artikel terkait LONJAKAN PENUMPANG atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri