Menuju konten utama

Airport Tax Bandara AP II Naik, Ini Daftar dan Besaran Tarifnya

PT Angkasa Pura II mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandar udara.

Airport Tax Bandara AP II Naik, Ini Daftar dan Besaran Tarifnya
Sejumlah calon penumpang berjalan di area terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/hp.

tirto.id - PT Angkasa Pura II mulai mensosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandar udara yang di kelolaan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). AP II akan melakukan penyesuaian Passenger Service Charge (PSC) di beberapa bandara kelolaan pada 1 Agustus 2022.

"Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa, bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," kata Vice President of Corporate Communications, Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika dikutip Antara, Selasa (19/7/2022).

Akbar mengatakan, proses sosialisasi saat ini telah dilakukan bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penyesuaian PSC. Kemudian, PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu bayar lagi di Bandara.

"Memang untuk kebijakan ini telah ada sekitar 2 sampai 6 tahun terakhir tidak melakukan penyesuaian tarif PSC atau PJP2U. Dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas pelayanan," kata Akbar.

Adapun untuk kenaikan tarif terhadap PJP2U ini bervariasi, diantaranya seperti di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta PSC rute domestik menjadi Rp108.000, dari sebelumnya Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari Rp136.364 sejak 2016.

"Dan untuk Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, PSC rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016. Dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018," jelasnya.

Sedangkan untuk Bandara Kualanamu, PSC rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari yang sebelumnya Rp209.091 sejak 2018.

Bandara Radin Inten II menerapkan PSC rute domestik menjadi Rp65.000, dari sebelumnya Rp45.455 sejak 2020. "Dan Bandara HAS Hanandjoeddin, PSC rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020. dan Bandara Fatmawati Soekarno, PSC rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020," terang dia.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN AIRPORT TAX

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang