Menuju konten utama

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Siap Dibawa ke Paripurna

Penentuan nasib Perppu Ciptaker kini berada di DPR untuk disetujui menjadi UU atau justru ditolak.

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Siap Dibawa ke Paripurna
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) siap dibawa ke Paripurna. Saat ini Perppu tersebut bahkan sudah dibicarakan dan dibahas dengan sejumlah fraksi-fraksi.

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di paripurna," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Airlangga mengatakan kehadiran Perppu Cipta Kerja menjadi salah satu penyangga ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada investor. Terlebih saat ini, banyak yang harus diselesaikan berbagai aturan turunan dari Perppu tersebut.

"Kita melihat beberapa investasi terhambat karena PP-nya belum dibuat lagi ataupun perlu diperbaiki sesudah dua tahun perjalanan daripada UU Cipta Kerja," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengatakan, DPR hanya mempunyai hak untuk menentukan sikap terkait keberadaan Perppu Cipta Kerja tersebut. Pertama yakni menolak atau sebaliknya justru menerima.

"Kalau kita bicara perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya. Kita hanya bisa menolak atau menerima,” kata Charles di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Saat ini sejumlah pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.

Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat. Maka dari itu, saat ini penentuan ada di tangan DPR.

Jika disetujui DPR, maka Perppu Cipta Kerja sah menjadi Undang-Undang. Akan tetapi jika DPR menolak maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu itu.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Restu Diantina Putri