Menuju konten utama

Airlangga Klaim Pengesahan UU Cipta Kerja Beri Manfaat Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan mendorong masuknya investasi ke dalam negeri.

Airlangga Klaim Pengesahan UU Cipta Kerja Beri Manfaat Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR memberikan banyak manfaat bagi perekonomian Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran UU tersebut juga akan mendorong masuknya investasi ke dalam negeri.

"Ini juga untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," kata Airlangga di DPR RI yang dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Arilangga menambahkan dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mempermudah UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, berbagai kebijakan dibuat secara fleksibel khusunya di klaster ketenagakerjaan.

"Tentunya dengan ditetapkannya menjadi Undang-Undang, aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja. Selama dua tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut," jelasnya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonimi Strategis (AKSES) Suroto menilai penetapan UU tersebut merupakan sebuah tindakan pelecehan hukum yang dilakukan pembuat regulasi secara kolosal dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden telah melecehkan putusan Makamah Konstitusi (MK) dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Institusi MK merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi dianggap.

"Apa yang terjadi juga menjadi preseden yang buruk bagi perlindungan bagi kedaulatan rakyat dan demokrasi. Apa yang terjadi menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah itu telah mengangkangi hukum," kata Suroto kepada reporter Tirto, Selasa (21/3/2023).

Suroto mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya baru mendapat Uji Formil, artinya baru diuji prosesnya. Belum lagi uji materi sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Padahal subatansi UU Cipta Kerja ditengarai oleh banyak kalangan berpotensi merugikan masyarakat.

"Sebut saja soal masalah ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki," katanya.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan