Menuju konten utama

Airlangga Ingatkan Pengusaha Bayar THR Idulfitri kepada Pekerja

Menko Airlangga mengatakan THR bakal menstimulus daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022.

Airlangga Ingatkan Pengusaha Bayar THR Idulfitri kepada Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpose dengan buku Pembiayaan UMKM yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri tahun ini kepada pekerja. Hal itu bakal menstimulus daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022.

“Untuk mengapresiasi peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti Apindo dan Kadin untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Dengan adanya THR, kata Airlangga, pekerja bakal berkontribusi mendorong konsumsi sehingga membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” kata dia.

Airlangga menjelaskan perekonomian Indonesia pada 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen secara year on year (yoy). Kondisi itu tak lepas dari kontribusi para pekerja sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.

Menurut Airlangga, kondisi ketenagakerjaan Indonesia juga sudah mulai pulih yang ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen pada Agustus 2020 menjadi 6,49 persen pada Agustus 2021. Hal itu ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Di sisi lain, Airlangga bilang pandemi COVID-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan.

Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja.

Airlangga mengutip laporan World Economic Forum–Future of Jobs 2020 yang memperkirakan 85 juta pekerjaan manusia akan tergantikan mesin dan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin serta algoritma sebelum 2025.

"Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 terdapat sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat," kata dia.

Menurut Airlangga, Indonesia saat ini juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi. Ia bilang pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1 persen jumlah penduduk.

Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan.

Hal itu menunjukkan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan,” kata dia.

Airlangga mengklaim pemerintah bakal menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada pekerja ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)... Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung Pemerintah,” kata dia.

Selain program JKP, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin pekerja menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait THR 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan