Menuju konten utama

Airlangga Hartarto Sebut Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis

Keputusan ini diberlakukan untuk meringankan beban pelaku UMKM.

Airlangga Hartarto Sebut Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Pemerintah berjanji akan menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Keputusan ini diberlakukan untuk meringankan beban pelaku UMKM. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasarnya akan segera dikeluarkan.

“PMK sendiri sedang disiapkan. Sertifikasi halal UMKM pembiayaannya nol. Digratiskan,” kata Airlangga dalam Media Gathering di kantornya, Jumat (20/12/2019).

Airlangga mengatakan ketentuan ini nantinya akan direalisasikan dalam salah satu kelompok atau cluster pembenahan aturan dengan skema omnibus law. Selain memberi kemudahan bagi pihak swasta dan korporasi, Airlangga memastikan ada sedikit bagian yang akan dinikmati pelaku UMKM.

Selain soal biaya sertifikasi halal, ia berjanji akan mempermudah pendaftarannya. Kebijakan penggratisan biaya sertifikasi ini juga dipastikan berlaku untuk seterusnya.

“Tidak perlu minta izin. Dalam omnibus law cukup melakukan pendaftaran. Sudah berlaku untuk produksi, distribusi dan sertifikasi halal,” ucap Airlangga.

Persoalan sertifikasi halal ini berasal dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Meski telah lima tahun berlalu menunggu masa persiapannya, UU tersebut masih membuat pelaku usaha, terutama yang skala bisnisnya mikro, kecil dan menengah (UMKM) pusing.

Salah satu kritik mereka terkait dengan biaya sertifikasi yang akan sagat membebani UMKM. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun mengaku pernah memperoleh informasi biaya sertifikasi bisa berbeda di tiap daerah, mulai dari Rp2,5 juta, Rp3 juta bahkan hingga mendekati Rp10 juta.

Komponen biaya yang harus dikeluarkan pun bermacam-macam seperti registrasi, pendidikan dan pelatihan. Bahkan, Ikhsan menyebut, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikator.

“Ini tidak ada transparansi. Komponen biaya juga terkesan mengada-ngada,” ucap Ikhsan saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (10/10/2019).

Baca juga artikel terkait BADAN SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan