Menuju konten utama

AHY Sudah Yakin Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA

AHY mengaku tindak tanduk Moeldoko sudah jelas, mereka ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah.

AHY Sudah Yakin Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Ditolak MA
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbicara saat dialog dengan sejumlah tokoh lintas agama Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sudah yakin bahwa Mahkamah Agung akan menolak judicial review (JR) yang diajukan oleh 4 ketua DPC Demokrat yang dipecat AHY.

"Karena gugatannya sangat tidak masuk akal judicial review ADRT Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui proxy-proxy nya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," ujar AHY dalam konferensi pers daring, Rabu (10/11/2021).

AHY mengaku tingkah laku Moeldoko sudah jelas, mereka ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah. Sementara pemegang sertifikat sah partai yakni masih AHY hingga 2025.

Sehingga KSP Moeldoko tak berhak untuk mengklaim kepemilikian atas Partai Demokrat, kata AHY.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tukasnya.

AHY mengatakan sikap KSP Moeldoko yang memamerkan kekuasaan dan posisinya sebagai kepala staf presiden telah mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo, menabrak etik politik moral, merendahkan supremasi hukum, dan menodai kehormatan serta etika keprajuritan.

"Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk KSP Moeldoko tersebut," ujar AHY.

Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh 4 ketua DPC Partai Demokrat yang dipecat. Majelis yang dipimpin oleh Supandi itu memutuskan menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 itu pada 9 November 2021.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," kutip amar putusan yang disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tirto, Selasa.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menolak permohonan karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili maupun memutus objek permohonan karena AD/ART tidak masuk dalam perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1, 2 dan 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU 12/2011 sebagaimana diubah UU 15/2019.

Baca juga artikel terkait AHY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari