Menuju konten utama
Konflik Partai Demokrat:

AHY Siap Hadapi Upaya Pengajuan PK KLB Demokrat Moeldoko

Meski khawatir dengan situasi hukum di Indonesia saat ini, AHY tetap meyakini tak ada celah hukum bagi Moeldoko merebut Partai Demokrat.

AHY Siap Hadapi Upaya Pengajuan PK KLB Demokrat Moeldoko
Ketum Partai Demokrat, AHY saat memberikan keterangan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakpus, Senin (3/4/2023). Foto: Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Partai Demokrat mengajukan kontra memori atau jawaban atas peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhonny Allen Marbun ke PTUN, Senin (3/4/2023).

Sejatinya, KLB alias kudeta Partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko dkk itu telah kalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan Moldoko dan Jhonny Allen masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat setelah KLB yang dinilainnya abal-abal dan ilegal. AHY tegas mengatakan KLB Partai Demokrat itu gagal total pada 2021 yang lalu.

"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

AHY mengatakan alasan Moeldoko mengajukan PK adalah karena mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Padahal, kata dia, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.

"Keempat [novum] maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, yang telah diputus pada 23 November 2021," ucap AHY.

Ia mengatakan pihaknya hari ini secara resmi melalui tim hukum Partai Denokrat dan penasihat hukum Hamdan Zoelva akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut.

AHY meyakini Demokrat di bawah kepemimpinannya berada pada posisi yang benar. Sebab, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk.

"Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," tegas AHY.

Ia mengatakan dalam kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satupun celah atau jalan bagi Moeldoko untuk memenangkan PK ini. Namun, ia khawatir situasi hukum di negeri ini sedang mengalami pancaroba alias tidak menentu.

"Ada ketidakpastian hukum baru-baru Ini contohnya tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda," kata AHY.

Menurut AHY, situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elite dan penguasa di negeri ini. Apalagi, kata dia, kini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.

"Tekanan dan kepentingan politik ini, bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum. Dunia olahraga kita pun kena imbasnya," tutur AHY.

Ia mengatakan upaya Moeldoko mengangkat kembali isu upaya mengambil alih Partai Demokrat sudah tidak menarik lagi. AHY menyakini saat ini rakyat sudah sangat paham karakter dan perilaku tidak baik dari Moeldoko, khususnya dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia.

"Bahkan banyak senior saya di TNI dan juga senior KSP Moeldoko merasa malu dengan perilaku KSP Moeldoko," kata AHY.

AHY mengklaim seniornya di TNI menganggap perilaku Moeldoko tidak mencerminkan sikap kesatria, apalagi patriot sebagai prajurit yang pernah digembleng di lembah Tidar.

"Yang lebih yang lebih menarik lagi sekarang, betapa perilaku tidak terpuji tersebut seolah dibiarkan begitu saja. Padahal, yang bersangkutan adalah Kepala Staf Presiden Republik Indonesia," pungkas AHY.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto