Menuju konten utama

Ahok: Kejelasan Wajib Cuti Penting bagi Petahana

Basuki Tjahaja Purnama mengimbau Mahkamah Konstitusi untuk mendefinisikan poin wajib cuti di UU Pilkada secara lebih jelas.

Ahok: Kejelasan Wajib Cuti Penting bagi Petahana
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Antara foto/reno esnir.

tirto.id - Tafsir wajib cuti yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota harus diperjelas. Hal ini perlu mengingat calon petahana yang turut mengikuti pilkada masih harus menjalankan tugas-tugasnya sesuai amanat jabatan dan tanggung jawab terhadap rakyat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Saya ingin meminta penafsiran bahwa petahana wajib cuti dalam ketentuan tersebut," ujar Ahok dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin, (22/08/2016).

"Saya dipilih secara konstitusi, maka saya harus bertanggung jawab terkait dengan hal itu," sambung Ahok di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok sebagai pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat opsional.

"Maka saya memilih untuk tidak mengambil hak cuti saya, dengan konsekuensi saya tidak akan berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," jelas Ahok.

Ahok menyebutkan bahwa pihaknya lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI Jakarta.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga, apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra