Menuju konten utama

Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang

Ahok sudah berada di Rumah Tahanan Cipinang, setelah hakim memberikan vonis 2 tahun penjara.

Ahok Jadi Penghuni Rutan Cipinang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/17.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penodaan agama dipastikan sudah dibawa oleh pihak kejaksaan ke LP Cipinang. Ini merupakan ekses dari putusan Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memutuskan Ahok divonis dua tahun penjara dan mesti ditahan.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono. "Sekarang masih administrasi di Cipinang. Langsung dilaksanakan penahanan, tidak ada tawar menawar. Masih tahanan, makanya di rutan. Karena di Cipinang itu kan ada Rutan dan Lapas," katanya kepada wartawan di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ali menilai status hukum Ahok saat ini belum tereksekusi, statusnya masih tahanan bukan narapidana.

Keberadaan Ahok di Rutan Cipinang dibenarkan oleh kuasa hukumnya Tommy Sihotang kepada wartawan di Aula Kementan siang ini. Meski sudah dibawa ke Rutan Cipinang, Tommy belum tahu betul apakah Ahok akan terus ditahan atau kemudian dipulangkan.

"Vonisnya kan dua tahun penjara dan ada perintah ditahan. Jadi pak Ahok nyatakan banding, sebelum lewat 7 hari. Fakta hukumnya seperti itu." ucap Tommy.

Namun, Tommy menilai putusan hakim itu bisa dinilai dua pemahaman. "Ya kalau saya boleh bilang ada dua pemahaman, sesuai dengan putusan hakim langsung ditahan. Namun karena banding jadi belum punya kekuatan hukum jadi enggak bisa eksekusi," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara," tutur hakim di sidang dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Adapun pertimbangan yang memberatkan, menurut Hakim, yakni terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa mencederai umat Islam, dan menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat.

Ahok menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti