Menuju konten utama

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali, Fadli Zon: Itu Haknya Sebagai Warga

Fadli Zon tetap berharap majelis hakim objektif dalam meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis Ahok bersalah.

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali, Fadli Zon: Itu Haknya Sebagai Warga
Wakil Ketua DPR Fadli Zon berjabat tangan dengan terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani saat melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, angkat bicara soal upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, publik tak perlu mempermasalahkan langkah hukum yang diambil mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Sebab, langkah itu adalah haknya sebagai warga untuk mencari keadilan seperti yang diatur oleh undang-undang.

"Kalau dalam persoalan PK kan hak dia untuk mengajukan itu. Tinggal kita lihat nanti hasilnya. Apakah ini merupakan keputusan yang adil atau tidak," ungkap Fadli saat ditemui di Galeri Cipta Karya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra itu berharap majelis hakim objektif dalam meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis Ahok bersalah pada 9 Mei 2017 lalu.

Mahkamah Agung, kata dia, tidak boleh mengistimewakan terpidana kasus penistaan agama tersebut lantaran statusnya sebagai mantan gubernur DKI Jakarta. Atau, menganakemaskan Ahok karena merupakan petahana yang pernah diusung partai yang dekat dengan Presiden Jokowi dalam Pilkada DKI 2017.

"Nanti dinilai lagi oleh masyarakat bahwa ini ada pengistimewaan. Sekarang saja kan, ditahannya di Mako Brimob, salah satu pengistimewaan terhadap orang tertentu. Jadi [seperti] tidak ada kesamaan di dalam hukum," imbuhnya.

Hingga saat ini, Ahok masih mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok dianggap menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada akhir 2016.

Sementara keputusan untuk melakukan PK atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut diambil oleh pengacara Ahok yang juga merupakan adik kandungnya, Fifi Lety Indra.

Dalam hal ini, Fifi mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dijalani oleh kakaknya tersebut.

Mahkamah Agung sendiri telah menunjuk majelis hakim yang akan memproses permohonan Ahok dan akan segera menggelar sidang perdana PK tersebut pada tanggal 26 Februari 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari