Menuju konten utama

Ahmad Yantenglie Bupati Katingan Kena Delik Perzinahan

Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie, tertangkap basah sedang berselingkuh dengan istri anggota Polri berinisial FY di sebuah kamar kos.

Ahmad Yantenglie Bupati Katingan Kena Delik Perzinahan
Ilustrasi perselingkuhan.

tirto.id - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie, tertangkap basah sedang berselingkuh dengan istri anggota Polri berinisial FY di sebuah kamar kos.

Terbongkarnya skandal percintaan bupati yang diusung Partai Gerindra ini bermula dari kecurigaan suami FY yang mendapati istrinya tidak berada di rumah. Ia kemudian teringat akan cerita FY yang menceritakan ingin punya kos. Suami FY lantas mencari kos tersebut dan mendapati keduanya sedang berduaan di kamar tersebut.

Atas kasus ini, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana, Jumat (6/1/2017), mengatakan AY dan FY ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan serta sejumlah alat bukti yang dikumpulkan keduanya dijerat dengan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Namun Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," jelasnya seperi dikutip Antara.

Sementara mengenai hasil tes urine yang dilakukan Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kamis (5/1), AY dan FY sama-sama negatif atau tidak terbukti menggunakan narkotika jenis apapun.

Gusde mengatakan AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor Provinsi Jawa Barat, namun sampai saat ini penyidik belum mendapatkan dan masih berupaya mengumpulkan bukti-buktinya.

"Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data," kata Gusde.

Berdasarkan pantauan, AY telah selesai diperiksa dan meninggalkan Mapolda Kalteng, Jumat (5/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan FY sampai saat ini masih diperiksa penyidik di gedung Ditkrimum Polda Kalteng.

Baca juga artikel terkait SKANDAL PERZINAHAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hard news
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH

Artikel Terkait