Menuju konten utama

Ahmad Dhani Irit Bicara Usai Bebas dari Rutan Cipinang

Ahmad Dhani memberikan salam dua jari kepada massa setelah keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sembari berkata "di rumah saja."

Ahmad Dhani Irit Bicara Usai Bebas dari Rutan Cipinang
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). Ia melangkah dari pintu gerbang rutan sekitar pukul 09.30 WIB.

Massa gabungan dari Laskar Pembela Islam, Brigade 212, Baladewa, hadir menyambut kepulangan musisi tersebut. Sang istri, Mulan Jameela dan ketiga anaknya pun tak tertinggal.

Ratusan massa dan wartawan mengerumuninya. Baku dorong pun terjadi. Wartawan sulit mendapatkan gambar karena terhalang barikade massa, bahkan Dhani pun enggan berbicara.

Pentolan grup band Dewa 19 itu langsung digiring menuju ke mobil komando dan menaiki bagian atas depan. Ia memberikan salam dua jari kepada massa sembari berkata "di rumah saja."

Ahmad Dhani memberi isyarat jika ingin mendapatkan keterangan, massa dan wartawan dipersilakan menuju ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Butuh 10 menit untuk mobil itu keluar menuju pintu gerbang utama rutan yang berjarak sekitar 100 meter, lantaran kepadatan massa. Sebagian massa pun meneriakkan takbir.

Bagian samping mobil itu terpasang spanduk bertuliskan 'Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran.'

Pada 28 Januari 2019, vonis dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai cuitan Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Sementara pertimbangan yang meringankan dia adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara.

Ahmad Dhani Bebas

Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz