Menuju konten utama

Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertanyakan dasar penahanan Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Ditahan, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi DKI
Fadli Zon (Tengah) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. tirto.id/riyan setiawan.

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menilai penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani tidak memiliki dasar atau masih sumir secara hukum. Maka ia mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertanyakan alasan rekannya itu ditahan.

Fadli Zon pun mengungkapkan bahwa ia akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia sudah berangkat dari Gedung DPR sekitar pukul 09.50 WIB.

Berdasarkan pantauan Tirto, Fadli Zon tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kawasan Cempaka Timur, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 10.20 WIB. Ia juga didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir, terutama penahanannya," ujar Fadli Zon di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Fadli Zon pun mempertanyakan dasar penahanan Ahmad Dhani. Padahal pada Kamis, (31/1/2019), kuasa hukum Ahmad Dhani telah mengajukan banding.

"Jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani," ucap Fadli.

Kemudian, Fadli juga membantah jika dalam pengawasan dan pemeriksaan terkait penahanan Dhani ke Pengadilan Tinggi, dirinya melakukan intervensi secara hukum.

"Kami enggak masuk berita acara. Kami mau memeriksa saja atas dasar apa [penahanan]. Kalau substansi tidak ada urusan," pungkas Fadli Zon.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung menahan musisi Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur pada Senin (28/1/2019) usai hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Humas Kajati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, penahanan Ahmad Dhani sesuai perintah Hakim dalam putusannya yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani.

Nirwan menjelaskan, Dhani ditahan berdasarkan pasal 27 KUHAP guna kepentingan pemeriksaan banding Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan Surat Perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.

Apabila terdakwa Ahmad Dhani melakukan banding maka masa penahanan dalam pemeriksaan banding sebagaimana pasal 27 KUHAP adalah 30 hari.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri