Menuju konten utama

Ahmad Dhani Dibui, KPU: Namanya Tak Dihapus dari Surat Suara

Berkaitan dengan vonis Ahmad Dhani 1,5 tahun yang juga caleg Gerindra, KPU tidak mencetak ulang surat suara, hanya mengumumkan di TPS bahwa Dhani sudah tidak masuk dalam DCT.

Ahmad Dhani Dibui, KPU: Namanya Tak Dihapus dari Surat Suara
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan..

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan proses pencetakan surat suara untuk Pemilu 2019. Proses cetak surat suara ini tak akan terpengaruh oleh vonis 1,5 tahun yang diterima musisi Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019).

Dhani diketahui akan maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dari Partai Gerindra. Suami dari penyanyi Mulan Jamila itu akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan nama Ahmad Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU akan mengumumkan kepada publik bahwa Ahmad Dhani sudah tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS," ujar Wahyu saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Menurut Wahyu, bila ada pemilih yang telah memilih Ahmad Dhani, otomatis suara akan beralih partainya, yakni Partai Gerindra.

Dhani juga masih berencana untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya sehingga KPU belum bisa mengeksekusi putusan tersebut.

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu.

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Diketahui, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri