Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Akan Ajukan Kasasi ke MA Besok

Musisi Ahmad Dhani berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding hakim PN Jaksel, Rabu (13/3/2019) lalu.

Ahmad Dhani Akan Ajukan Kasasi ke MA Besok
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani tidak akan berhenti meski dua kali diputus bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dhani berencana mengajukan kasasi atas putusan banding hakim PN Jaksel, Rabu (13/3/2019) lalu.

"Besok kita nyatakan kasasi ke MA melalui PN Jaksel," kata penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko kepada reporter Tirto, Senin (25/3/2019).

Hendarsam tidak merinci detail isi memori kasasi yang akan diajukan. Namun, ia memastikan isi memori kasasi akan memuat banyak poin. Selain itu, memori kasasi akan berbeda dengan memori banding karena akan membahas penerapan hukum.

"Sudut pandang hukumnya beda karena tingkat kasasi membahas masalah penerapan hukum dari hakim," kata Hendarsam.

Hingga saat ini, Dhani sudah dua kali dinyatakan hakim bersalah akibat cuitan di twitternya, @AHMADDHANIPRAST.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menerima banding musisi Ahmad Dhani. Namun, hakim menyunat hukuman Dhani yang sebelumnya divonis penjara 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara karena Dhani tetap terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu.

Meski menerima banding, Majelis hakim tetap menyatakan Dhani bersalah karena memori banding yang diajukan Dhani dianggap tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.

Hakim beralasan, beberapa poin memori banding Dhani sudah dituangkan dalam nota pembelaannya dan tidak ada hal baru dalam memori banding.

Kemudian, perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan Dhani dalam vonis Dhani dianggap sudah memenuhi aturan sebagaimana diatur undang-undang yang berlaku. Selain itu, dalil dalam memori banding terkait kebebasan berekspresi yang disampaikan penasihat hukum tidak berarti kebebasan mutlak.

Meski menolak dalil penasihat hukum, majelis hakim juga menolak hakim menghukum sesuai tuntutan. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Dhani 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

Selain memvonis Dhani 1 tahun penjara, hakim memerintahkan untuk merampas dan memusnahkan unggahan Ahmad Dhani dan satu handphone milik Dhani. Hakim juga memerintahkan memusnahkan akun Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST. Ia pun dikenakan biaya perkara sebesar Rp5 ribu di tingkat pertama dan Rp2.500 di tingkat banding.

Dhani masuk bui akibat cuitannya di akun twitter @AhmadDhaniPrast. Setidaknya ada 3 cuitan yang dilaporkan ke polisi sehingga Dhani masuk bui. Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'. Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'. Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri