Menuju konten utama

Ahli TKN Sebut Pembuktian Ketidaknetralan Tak Bisa Dilimpahkan

Ahli kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menyebut bukti kubu BPN yang mengutip berita tak relevan dengan gugatan hasil Pilpres 2019, karena hanya berupa petunjuk.

Ahli TKN Sebut Pembuktian Ketidaknetralan Tak Bisa Dilimpahkan
Persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Makmakah Konstitusi kembali dibuka, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ahli kubu TKN Jokowi-Ma’ruf, Eddy O.S Hiariej mengatakan, beban pembuktian ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2019 tak bisa dilimpahkan kepada tergugat yakni KPU dan pihak terkait yakni TKN dan Bawaslu.

Menurut dia, dalam ilmu hukum dikenal asas actori in cumbit probatio (siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan). Kemudian, ada asas ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat (beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat).

"Permintaan pemohon [kubu Prabowo-Sandi] yang tidak membebankan pembuktian kepada pemohon, berarti ingin agar termohon ikut membuktikan dalil pemohon," kata ahli pidana Universitas Gadjah Mada ini dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, kubu BPN meminta agar termohon ikut membuktikan dalil yang diajukan terkait kecurangan sebagaimana disampaikan oleh Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. BPN mengutip pernyataan SBY dalam media yang menyebut ada aparat yang tidak netral.

Menurut Eddy, pembuktian BPN seharusnya bukan mengutip dari dokumen pemberitaan, melainkan menghadirkan SBY dalam persidangan.

"Siapa oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud [SBY] dan apa bentuk ketidaknetralannya serta apa kaitannya dengan perselisihan hasil pilpres? Dari keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk," kata Eddy.

Menurut dia, pembuktian harus berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP yang mengkategorikan petunjuk bukan alat bukti mandiri, namun merupakan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Dalam konteks gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, kata dia, bukti yang ada harus memiliki kesesuaian. Namun, alat bukti bukan digunakan untuk pembuktian pemohon.

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait. Dengan demikian alat bukti petunjuk [pernyataan SBY dalam berita] yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon, tidaklah relevan," ujar Eddy.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali