Menuju konten utama

Ahli Kubu Kuat Ma'ruf Bicara Motif Pidana & Keringanan Hukuman

Pengungkapan Motif suatu tindak pidana dapat menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.

Ahli Kubu Kuat Ma'ruf Bicara Motif Pidana & Keringanan Hukuman
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menghadirkan ahli meringankan dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan dalam persidangan hari ini.

Dalam keterangannya, ahli hukum pidana tersebut mengatakan bahwa pembuktian motif dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Mulanya, pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf menanyakan kaitan antara motif dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Bisa ahli jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansinya dengan pembuktian berkaitan Pasal 338 dan 340 KUHP?" tanya kuasa hukum Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2022.

"Dalam pemahaman ahli, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan karena itulah motif berkaitan dengan persoalan niat," jawab Arif.

Arif menyebut bahwa memahami motif dapat mempermudah jalan untuk mengetahui niat seseorang dalam melakukan tindak pidana.

"Memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan karena kesengajaan itu ada sesuatu yang harus dibuktikan berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan sehingga dengan demikian mengtahui motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan," ujar Arif.

Selain itu, menurut Arif, pengungkapan motif dapat bermanfaat sebagai pertimbangan majelis hakim di persidangan dalam menjatuhkan sanksi.

"Pengungkapan motif dapat dijadikan sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memperingan atau memperberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG KUAT MARUF atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky